Teratai Institute Soroti Pengajuan PBPH Agung Sedayu di Eks Kawasan PIK 2 yang Dicoret dari PSN

waktu baca 3 menit
Selasa, 9 Jun 2026 12:09 48 Redaksi

SERANG | TD — Rencana Agung Sedayu Group (ASG) mengajukan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di kawasan hutan lindung pesisir utara Kabupaten Tangerang menuai kritik dari sejumlah pihak. Pengajuan izin tersebut dilakukan setelah proyek Tropical Coastland PIK 2 dicabut dari daftar Proyek Strategis Nasional (PSN).

Direktur Utama Agung Sedayu Group, Nono Sampono, diketahui bertemu Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, pada Selasa (7/4/2026). Dalam pertemuan itu, ASG memaparkan rencana pemanfaatan kawasan hutan lindung melalui pengajuan PBPH seluas 900 hektare dari total 1.601 hektare hutan lindung yang berada di Kabupaten Tangerang.

Sebelumnya, pada 13 Maret 2026, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah melakukan penertiban dan penguasaan kembali kawasan hutan lindung Pakuhaji seluas 1.601 hektare. Kawasan tersebut sebelumnya dialokasikan untuk proyek Tropical Coastland PIK 2 sebelum dicoret dari daftar PSN melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025 yang berlaku sejak 24 September 2025.

Dalam evaluasinya, pemerintah pusat menilai proyek tersebut menghadapi sejumlah persoalan, antara lain masalah pertanahan, potensi konflik sosial, keterkaitan dengan kawasan hutan lindung, serta belum terpenuhinya dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Selain itu, usulan pemanfaatan kawasan tersebut juga sempat menjadi sorotan karena surat usulan dari Penjabat Gubernur Banten saat itu, Al Muktabar, kepada Kementerian Kehutanan melalui Surat Nomor B-007/2136/BAPP/2024 tertanggal 25 Juli 2024 disebut diajukan tanpa melalui konsultasi dengan Bappeda maupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Banten.

Menanggapi rencana pengajuan PBPH oleh ASG, Direktur Eksekutif Nasional Teratai Institute, Yanto, meminta pemerintah daerah dan pemerintah pusat menolak permohonan tersebut.

“Sikap Teratai Institute sejak awal tidak pernah berubah. Pada 20 Februari 2025 kami telah menyampaikan desakan kepada pemerintah pusat dan daerah untuk menolak usulan perubahan kawasan hutan lindung di Tangerang. Komitmen kami mengawal isu ini bersifat jangka panjang,” kata Yanto di Tangerang, Selasa (9/6/2026).

Menurut Yanto, pencoretan proyek PIK 2 dari daftar PSN menjadi sinyal bahwa pemerintah pusat mengedepankan aspek lingkungan, ketahanan pangan, dan kepentingan masyarakat dalam pengelolaan kawasan tersebut.

Ia menilai pengajuan PBPH oleh ASG perlu dikaji secara cermat agar tidak bertentangan dengan arah kebijakan pemerintah yang telah melakukan evaluasi terhadap proyek tersebut.

“Upaya pengajuan PBPH atas 900 hektare kawasan hutan lindung ini harus dilihat secara hati-hati agar tidak mengabaikan hasil evaluasi yang telah dilakukan pemerintah pusat,” ujarnya.

Teratai Institute juga meminta Pemerintah Provinsi Banten mempertimbangkan aspek lingkungan dan ketahanan pangan dalam menindaklanjuti permohonan tersebut. Menurut Yanto, kawasan pesisir utara Tangerang memiliki fungsi ekologis yang penting dan beririsan dengan kawasan sawah yang dilindungi.

Ia mengingatkan bahwa pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 yang memperketat pengendalian alih fungsi lahan dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional.

“Kawasan pesisir utara Tangerang memiliki peran penting sebagai benteng ekologi dan kawasan penyangga pangan. Karena itu setiap rencana pemanfaatan lahan harus mempertimbangkan dampak lingkungan dan sosial secara menyeluruh,” katanya.

Sebagai tindak lanjut, Teratai Institute menyatakan akan menyampaikan nota keberatan resmi kepada Gubernur Banten dan DPRD Provinsi Banten terkait rencana pengajuan PBPH tersebut.

“Kami akan menyampaikan nota keberatan resmi kepada pemerintah daerah dan DPRD Banten. Harapannya, fungsi hutan lindung Pakuhaji dapat tetap terjaga sesuai peruntukannya,” ujar Yanto. (*)

LAINNYA