Indra Surya Putra Pratama. (Foto: Dok. Pribadi) OPINI | TD — Bekerja merupakan bagian penting dalam kehidupan manusia. Melalui pekerjaan, seseorang memperoleh penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup, meningkatkan kesejahteraan, serta membangun masa depan yang lebih baik. Karena itu, setiap pekerja seharusnya mendapatkan perlakuan yang adil, baik dalam hal upah maupun pengaturan waktu kerja. Namun, realitas yang masih sering ditemui di Indonesia menunjukkan kondisi yang berbeda. Tidak sedikit pekerja yang harus bekerja dalam jam yang panjang dengan upah yang relatif rendah. Ironisnya, keadaan tersebut sering kali dianggap sebagai sesuatu yang normal.
Di berbagai sektor pekerjaan, jam kerja yang melebihi batas normal telah menjadi pemandangan yang lazim. Banyak pekerja berangkat pagi dan pulang larut malam, bahkan tetap bekerja pada hari libur demi mendapatkan tambahan penghasilan. Fenomena ini bukan hanya terjadi pada pekerja sektor informal, tetapi juga pada sebagian pekerja formal yang dituntut memenuhi target dan beban kerja yang tinggi. Dalam situasi seperti itu, waktu untuk beristirahat, berkumpul bersama keluarga, atau mengembangkan diri sering kali menjadi sesuatu yang harus dikorbankan.
Persoalan jam kerja panjang dan upah rendah sebenarnya bukan sekadar masalah ekonomi. Dampaknya jauh lebih luas karena menyentuh kualitas hidup manusia secara keseluruhan. Ketika seseorang harus menghabiskan sebagian besar waktunya untuk bekerja hanya untuk memenuhi kebutuhan dasar, maka ruang untuk menikmati kehidupan menjadi semakin sempit. Akibatnya, pekerjaan yang seharusnya menjadi sarana mencapai kesejahteraan justru berubah menjadi beban yang terus-menerus menekan kehidupan pekerja.
Data menunjukkan bahwa persoalan ini bukan sekadar persepsi. Berdasarkan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS), sekitar 25,47 persen pekerja Indonesia bekerja lebih dari 49 jam per minggu. Artinya, lebih dari seperempat pekerja di Indonesia menjalani jam kerja yang melampaui batas normal. Data tersebut kemudian dikutip oleh Kompas.com dalam artikel Fenomena Overwork di Indonesia, Upah Rendah dan Jam Kerja Panjang Jadi Pemicu yang terbit pada 1 Mei 2025. Temuan ini menunjukkan bahwa jutaan pekerja masih harus mengorbankan waktu istirahat dan kehidupan pribadinya demi memperoleh penghasilan yang dianggap cukup.
Kondisi tersebut semakin mengkhawatirkan ketika dikaitkan dengan tingkat upah yang diterima pekerja. Berdasarkan pemberitaan Naker.news yang mengutip data BPS pada Mei 2025, terdapat sekitar 37,32 juta pekerja Indonesia yang bekerja lebih dari 49 jam setiap minggu. Namun, rata-rata upah yang diterima pekerja masih berada di kisaran Rp3,3 juta per bulan. Angka tersebut memperlihatkan adanya ketidakseimbangan antara waktu, tenaga, dan pengorbanan yang diberikan pekerja dengan imbalan yang mereka terima. Banyak pekerja dipaksa bekerja lebih lama bukan karena ingin meningkatkan karier, melainkan karena kebutuhan ekonomi yang mendesak.
Fenomena tersebut menunjukkan adanya persoalan yang bersifat struktural dalam dunia kerja Indonesia. Banyak pekerja terjebak dalam lingkaran yang sulit diputus: upah yang rendah memaksa mereka bekerja lebih lama, sementara jam kerja yang panjang mengurangi kesempatan untuk meningkatkan keterampilan atau mencari peluang yang lebih baik. Akibatnya, mereka terus berada dalam kondisi yang sama dari waktu ke waktu.
Dari sisi kesehatan, jam kerja yang berlebihan juga membawa berbagai konsekuensi serius. Kelelahan fisik, gangguan tidur, stres, hingga burnout menjadi risiko yang semakin sering dialami pekerja. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa produktivitas seseorang tidak meningkat secara linear seiring bertambahnya jam kerja. Sebaliknya, kelelahan yang berkepanjangan justru dapat menurunkan konsentrasi, meningkatkan risiko kesalahan kerja, dan mengurangi kualitas hasil pekerjaan.
Sayangnya, dalam budaya kerja tertentu, bekerja terlalu lama masih sering dianggap sebagai simbol dedikasi dan profesionalisme. Mereka yang pulang paling akhir kadang dianggap sebagai pekerja paling rajin, sementara kebutuhan untuk beristirahat dipandang sebagai bentuk kemalasan. Cara pandang seperti ini perlu dikritisi. Produktivitas tidak hanya ditentukan oleh lamanya waktu bekerja, melainkan juga oleh kualitas kerja, kondisi kesehatan, serta keseimbangan antara kehidupan pribadi dan pekerjaan.
Padahal, negara telah memiliki berbagai regulasi yang mengatur hak-hak pekerja. Pasal 77 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja mengatur ketentuan mengenai waktu kerja. Sementara itu, Pasal 88 menegaskan bahwa setiap pekerja berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Ketentuan tersebut diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang mengatur kebijakan pengupahan dan perlindungan hak pekerja. Sayangnya, aturan yang baik belum selalu berbanding lurus dengan implementasinya di lapangan.
Menurut saya, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mengubah cara pandang masyarakat terhadap fenomena ini. Jam kerja panjang dan upah rendah tidak boleh dianggap sebagai sesuatu yang wajar. Kita perlu menyadari bahwa kesejahteraan pekerja tidak hanya diukur dari kemampuan bertahan hidup, tetapi juga dari kualitas hidup yang mereka miliki. Pekerja yang memiliki waktu istirahat cukup, kesehatan yang baik, serta kehidupan sosial yang seimbang akan lebih produktif dibandingkan mereka yang terus-menerus berada dalam tekanan.
Pemerintah juga perlu memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan aturan ketenagakerjaan, khususnya terkait jam kerja, lembur, dan sistem pengupahan. Evaluasi terhadap kebijakan upah harus dilakukan secara berkala agar mampu menyesuaikan dengan kebutuhan hidup yang terus meningkat. Di sisi lain, perusahaan perlu melihat kesejahteraan pekerja bukan sebagai beban biaya, melainkan sebagai investasi jangka panjang. Lingkungan kerja yang sehat dan manusiawi akan menghasilkan pekerja yang lebih loyal, produktif, dan kreatif.
Selain itu, peningkatan kualitas sumber daya manusia juga menjadi faktor penting. Pendidikan dan pelatihan yang berkelanjutan dapat membuka peluang bagi pekerja untuk memperoleh pekerjaan yang lebih baik dengan tingkat pendapatan yang lebih layak. Pada saat yang sama, penciptaan lapangan kerja yang berkualitas harus menjadi prioritas agar pekerja tidak terus bergantung pada lembur hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Pada akhirnya, jam kerja panjang dan upah rendah bukanlah kondisi yang seharusnya diterima begitu saja sebagai bagian dari realitas dunia kerja. Di balik angka-angka statistik terdapat jutaan pekerja yang mengorbankan waktu, tenaga, dan kesehatan mereka demi mempertahankan kehidupan yang layak. Ketika lebih dari 37 juta pekerja masih harus bekerja melebihi 49 jam per minggu dengan tingkat upah yang belum sepenuhnya mencerminkan kesejahteraan, maka persoalan ini tidak bisa lagi dianggap sebagai masalah individu semata, melainkan masalah sosial yang membutuhkan perhatian bersama.
Kemajuan ekonomi tidak semestinya hanya diukur dari pertumbuhan angka-angka makro, tetapi juga dari sejauh mana kesejahteraan dapat dirasakan oleh mereka yang menjadi penggerak utama roda perekonomian. Sebab, dunia kerja yang ideal bukanlah dunia yang memaksa manusia bekerja tanpa henti, melainkan dunia yang memungkinkan setiap pekerja hidup secara sehat, produktif, dan bermartabat.
Referensi:
Badan Pusat Statistik (BPS), Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) 2025.
Kompas.com, Fenomena Overwork di Indonesia, Upah Rendah dan Jam Kerja Panjang Jadi Pemicu (1 Mei 2025).
Naker.news, 37,32 Juta Pekerja Indonesia Bekerja Lebih dari 49 Jam Per Minggu (2 Mei 2025).
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Penulis: Indra Surya Putra Pratama
Mahasiswa Prodi Manajemen, Fakultas Manajemen dan Bisnis, Universitas Pamulang. (*)