Wabup Tangerang Intan Nurul Hikmah Dorong Posbakum Jadi Garda Terdepan Pelayanan Hukum Warga

waktu baca 2 menit
Rabu, 3 Jun 2026 13:25 24 Nazwa

TANGERANG | TD – Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, menegaskan pentingnya peran Pos Bantuan Hukum (Posbakum) sebagai garda terdepan dalam memberikan akses layanan hukum bagi masyarakat hingga tingkat desa. Hal tersebut disampaikannya saat membuka kegiatan Sosialisasi Penguatan Pos Bantuan Hukum dalam Pelayanan Hukum Masyarakat Desa Tahun Anggaran 2026 di Gedung Serba Guna Kecamatan Tigaraksa, Rabu (3/6/2026).

Menurut Intan, keberadaan Posbakum menjadi salah satu instrumen penting dalam mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya bagi warga yang membutuhkan pendampingan dan konsultasi hukum namun memiliki keterbatasan akses terhadap layanan tersebut.

Ia mengapresiasi langkah Kecamatan Tigaraksa yang telah mendorong terbentuknya Posbakum di seluruh desa dan kelurahan. Keberadaan layanan ini diharapkan tidak hanya membantu masyarakat dalam menyelesaikan persoalan hukum, tetapi juga menjadi sarana edukasi untuk meningkatkan kesadaran hukum warga.

“Pos Bantuan Hukum ini diharapkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya di wilayah desa dan Kecamatan Tigaraksa. Dengan adanya Posbakum, masyarakat dapat memperoleh bantuan hukum secara lebih mudah dan berbagai persoalan yang berpotensi menimbulkan konflik dapat dicegah sejak dini,” ujar Intan.

Wabup menilai, upaya memperluas akses hukum merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam mewujudkan pelayanan publik yang inklusif dan berkeadilan. Karena itu, penguatan kapasitas para pengelola Posbakum dan paralegal menjadi langkah penting agar layanan yang diberikan dapat berjalan secara optimal.

Kegiatan sosialisasi tersebut menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari unsur pemerintah, aparat penegak hukum, hingga lembaga bantuan hukum. Kolaborasi lintas sektor ini dinilai penting untuk memastikan masyarakat mendapatkan pendampingan hukum yang tepat dan berkelanjutan.

Sementara itu, Camat Tigaraksa, Cucu Abdurrosyied, menjelaskan bahwa penguatan Posbakum dilakukan untuk meningkatkan kualitas pendampingan hukum serta memperluas pemahaman masyarakat mengenai hak-hak hukum yang dimiliki.

Menurutnya, Posbakum tidak hanya berfungsi sebagai tempat konsultasi, tetapi juga menjadi wadah edukasi hukum yang mampu membantu masyarakat menyelesaikan berbagai persoalan secara tepat dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Melalui kegiatan ini kami ingin memperkuat peran Posbakum di setiap desa dan kelurahan, sehingga masyarakat memiliki akses yang lebih dekat terhadap layanan konsultasi dan pendampingan hukum,” katanya.

Kegiatan tersebut diikuti oleh perwakilan dari 12 desa dan dua kelurahan di Kecamatan Tigaraksa. Para peserta terdiri atas perangkat desa dan kelurahan, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta para paralegal yang selama ini berperan aktif dalam memberikan pendampingan hukum di lingkungan masyarakat.

Melalui penguatan Posbakum, Pemerintah Kabupaten Tangerang berharap kesadaran hukum masyarakat terus meningkat sehingga tercipta lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif, sekaligus mendukung terwujudnya pelayanan publik yang semakin berkualitas. (*)

LAINNYA