Kajari Tangerang Ajak Masyarakat Aktif Lapor Dugaan Korupsi

waktu baca 3 menit
Jumat, 22 Mei 2026 18:38 17 Nazwa

TANGERANG | TD – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tangerang, Wahyu Eko Husodo, mengajak masyarakat untuk lebih aktif dalam menyampaikan laporan pengaduan, khususnya terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan maupun pelayanan publik.

Menurutnya, partisipasi masyarakat menjadi salah satu kunci penting dalam upaya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Kejaksaan, kata dia, selalu membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran hukum.

“Sepanjang mau menyerahkan lapdu atau apa, kita terima dengan tangan terbuka,” ujar Wahyu dalam forum group discussion di The Campus Cafe, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Jumat (22/5/2026).

Meski demikian, Wahyu menegaskan bahwa setiap laporan dugaan tindak pidana korupsi tetap harus memenuhi unsur awal yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, termasuk adanya indikasi niat jahat atau mens rea. Hal ini penting agar proses penanganan perkara dapat berjalan sesuai prosedur dan tidak berhenti pada asumsi semata.

Ia menjelaskan, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui layanan terpadu satu pintu di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Setelah diterima, laporan tersebut akan ditelaah lebih lanjut oleh Kepala Seksi Intelijen atau Kasubsi untuk menentukan langkah penanganan berikutnya.

“Setelah masuk, nanti akan ditindaklanjuti oleh seksi intelijen untuk dilakukan telaah awal,” jelasnya.

Wahyu menegaskan bahwa Kejaksaan tidak menutup diri terhadap setiap laporan masyarakat. Namun, ia juga mengingatkan pentingnya kelengkapan informasi dalam setiap pengaduan agar proses penelusuran kasus dapat berjalan efektif.

Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang juga terus memperkuat pendekatan preventif melalui berbagai program pembinaan hukum kepada masyarakat dan aparatur pemerintahan desa.

Salah satunya melalui program Jaksa Masuk Desa, yang merupakan inisiatif Kejaksaan Republik Indonesia dalam mengawal transparansi, akuntabilitas, serta tata kelola keuangan desa.

Melalui program tersebut, jaksa turun langsung ke desa-desa untuk memberikan pendampingan, penerangan, serta penyuluhan hukum. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman hukum masyarakat sekaligus mencegah potensi pelanggaran sejak dini.

Wahyu juga mengakui bahwa pengelolaan dana desa masih memiliki kerawanan, terutama jika tidak dibarengi dengan pemahaman administrasi dan akuntansi yang memadai dari para pengelola anggaran.

“Karena pengguna anggaran atau yang membuat laporan tidak memahami akuntansi,” ujarnya.

Ia menegaskan, selain penindakan, Kejaksaan juga mengedepankan langkah pembinaan dan supervisi bekerja sama dengan inspektorat daerah dalam mengawal penggunaan dana desa agar sesuai ketentuan.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam kegiatan forum diskusi bertajuk Ngobrol Bebas Tentang Hukum (Ngombeteh) yang digagas oleh Biro Hukum dan Konsultan Mata Hati. Forum ini menjadi ruang dialog antara aparat penegak hukum, praktisi, dan masyarakat dalam membahas isu-isu hukum secara terbuka.

Kegiatan tersebut juga dihadiri sejumlah aktivis hukum dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Kongres Advokat Indonesia (KAI), serta Barisan Independen Antikorupsi, yang turut memberikan pandangan terkait penguatan peran masyarakat dalam pengawasan hukum di daerah. (*)

LAINNYA