Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan, memberikan keterangan kepada awak media terkait upaya penertiban praktik pungli dan parkir liar di sejumlah fasilitas umum di Tangsel. (Foto: Ist) KOTA TANGSEL | TD — Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Pilar Saga Ichsan, menegaskan praktik pungutan liar (pungli) dan parkir liar di sejumlah fasilitas umum maupun aset daerah tidak akan ditoleransi.
Pilar mengatakan, berbagai persoalan ketertiban umum mulai dari pedagang kaki lima, parkir sembarangan hingga pungli masih menjadi perhatian pemerintah daerah. Menurutnya, praktik pungli yang dilakukan tanpa izin resmi dapat berujung pada tindak pidana.
“Semua aset daerah yang tidak ada izinnya untuk dilakukan penarikan itu tidak boleh menetapkan tarif. Kalau ada yang memaksa meminta uang parkir, itu bisa masuk pungli dan berujung pidana,” kata Pilar. Senin, (11/5/2026).
Ia mencontohkan kasus yang pernah terjadi di Taman Kota 2. Saat itu, Pemkot Tangsel telah melakukan penindakan terhadap parkir liar dan melarang penggunaan karcis parkir ilegal.
Namun, belakangan muncul kembali oknum yang meminta pembayaran minimal Rp5 ribu kepada pengunjung meski tanpa karcis resmi.
“Memang sekarang karcisnya sudah tidak ada, tapi ada lagi oknum yang meminta bayar minimal Rp5 ribu. Itu tetap tidak boleh,” ujarnya.
Pilar menegaskan, Pemkot Tangsel masih mengedepankan pendekatan pembinaan kepada masyarakat sebelum menyerahkan kasus ke aparat penegak hukum.
Namun, jika pelaku tetap membandel, pihaknya tidak segan menyerahkan penanganan sepenuhnya kepada kepolisian.
“Kalau tidak bisa dibina oleh Pemkot, baru kami serahkan ke pihak kepolisian,” tegasnya.
Selain parkir liar, Pilar juga menyinggung keberadaan “polisi cepe”, pengamen hingga oknum lain yang melakukan pemaksaan di ruang publik.
Ia memastikan Pemkot Tangsel terus memetakan titik-titik rawan melalui pengawasan dan pengendalian (wasdal) untuk dilakukan sidak maupun penertiban.
“Kalau ada pemaksaan, apalagi sampai ancaman atau pengrusakan kendaraan, itu bisa menjadi tindak pidana,” pungkasnya. (Idris Ibrahim)