KABUPATEN TANGERANG | TD — Sebanyak 101 kasus perselisihan hubungan industrial terjadi di Kabupaten Tangerang selama penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang Beni Rachmat mengatakan, dari 101 kasus tersebut, sebanyak 68 kasus telah diproses, sisanya sebanyak 33 kasus sedang diproses.
“Kasus paling dominan adalah perselisihan hubungan pemutusan hubungan kerja (PHK),” ujarnya kepada wartawan, Minggu (29/8/2021).
Kemudian, kasus lainnya yaitu seputar hak dan kepentingan karyawan dan perusahaan, seperti perselisihan pelaksanaan perjanjian kerja bersama (PKB). Misalnya, kata Beni, saat melakukan PHK, perusahaan yang sudah memiliki PKB, tidak mengacu pada pedoman yang sudah disepakati dan masih berlaku. “Tapi perusahaan justru menggunakan UU 11/2020 tentang Cipta Keja dan peraturan pelaksanaanya,” tambahnya.
Semestinya, kata Beni, ketika PKB-nya masih berlaku dan belum dilakukan perubahan atau addendum seharusnya masih menjadi acuan dan pedoman bagi pihak perusahan maupun pekerja dalam menjalankan hubungan kerja atau penyelesaian perselisihan.
Kepala Seksi Hubungan Industrial (HI) pada Disnaker Kabupaten Tangerang Hendra, mengatakan selama penerapan PPKM darurat dan level 4, penanganan penyelesaian perselisihan HI tidak bisa berjalan maksimal.
“Kami tidak bisa melakukan pelayanan tatap muka secara langsung karena adanya instruksi Mendagri dan Bupati tentang pembatasan mobilisasi selama PPKM level 4. Sekarang baru akan dimulai lagi tatap muka,” katanya.
Hendra menjelaskan, dari 68 kasus perselisihan HI yang sudah diproses, 26 kasus selesai dengan anjuran Mediator, 17 kasus selesai dengan kesepakan bersama dan sisanya masih dalam proses mediasi.
Menurut Hendra, sepanjang 2021 dari Januari hingga Agustus, Disnaker Kabupaten Tangerang menerima 1.521 laporan pemberitahuan PHK dari puluhan perusahaan dan 4 perusahaan yang tutup.
“Perusahaan terpaksa melakukan PHK karyawan karena efek domino pandemi Covid-19,” kata Hendra.
Dia menyontohkan, salah satunya terjadi pada sebuah pabrik roti di Curug, Kabupaten Tangerang yang melakukan PHK kepada 60 lebih karyawannya. “Selama ini pabrik menyuplai roti ke hotel-hotel berbintang, tapi bisnis hotel juga terpuruk karena pandemi,” terangnya.
Hendra mengakui dampak jangka panjang pandemi Covid-19 membuat sebagian perusahaan dan industri dalam kondisi yang sulit. “Sehingga kami mengimbau perlu diperbanyak dialog antara perusahaan dan karyawan agar ada kesepahaman,” kata Hendra.
Berdasarkan Data Disnaker Kabupaten Tangerang selama tahun 2020 tercatat 326 kasus perselisihan HI. Jumlah ini meningkat 12,4 persen dibandingkan tahun 2019 dengan 290 kasus perselisihan HI. Dari 326 kasus perselisihan HI pada tahun 2020, 165 kasus selesai dengan anjuran dan 80 kasus selesai dengan Perjanjian Bersama
Tingginya kasus perselisihan antara karyawan dan perusahaan dipicu oleh dampak pandemi Covid-19. Dampaknya antara lain banyak banyak perusahaan yang tidak mampu membayar upah karyawan yang berujung pada PHK.
Hendra menjelaskan penyelesaian perselisihan HI oleh Disnaker dilakukan oleh mediator, ketika tidak ada titik temu pada saat perudingan bipartit di perusahaan (antara karyawan dengan manajemen perusahaan). Selanjutnya dilakukan pencatatan perselisihan HI ke Disnaker Kabupaten Tangerang. “Atas dasar pencatatan itu kami menyelesaikan dengan cara mediasi,” kata Hendra.
Apabila ada perselihan di perusahaan, pengusaha dan karyawan wajib menyelesaikannya terlebih dahulu dengan perudingan bipartit. “Jika belum pernah dirundingkan secara bipartit kami tidak bisa melakukan mediasi untuk menyelesaikan perselisihan tersebut,” pungkasnya.
Selama pandemi Covid-19 tercatat 31.728 karyawan dari 134 perusahaan di Kabupaten Tangerang di PHK. Sebanyak 24 perusahaan tutup sepanjang 2020 dan 4 perusahaan tutup pada 2021. (Ril/Red/Rom)