Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah (tengah) bersama jajaran menunjukkan barang bukti minuman keras dan obat keras ilegal saat konferensi pers hasil Operasi Pekat Maung 2026 di Mapolresta Tangerang. Dalam operasi selama 10 hari tersebut, polisi menyita 2.268 botol miras dan 10.779 butir obat keras ilegal dari berbagai lokasi di wilayah hukum Polresta Tangerang. (Foto: Ist)TANGERANG | TD — Polresta Tangerang bersama jajaran polsek menyita 2.268 botol minuman keras serta 10.779 butir obat keras ilegal selama pelaksanaan Operasi Pekat Maung 2026 yang digelar pada 16–25 Februari 2026.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan operasi tersebut merupakan langkah preventif kepolisian untuk menekan berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), terutama menjelang Ramadan.
“Operasi ini menyasar berbagai penyakit masyarakat seperti peredaran minuman keras ilegal, premanisme, perjudian, prostitusi, hingga gangguan kamtibmas lainnya,” ujar Indra Waspada, dilansir Jumat (6/3/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi menindak sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran miras tanpa izin. Dari hasil penindakan, petugas mengamankan 189 dus minuman keras dari berbagai merek dengan total 2.268 botol, serta 24 minuman keras dalam kemasan kaleng.
“Ribuan botol miras tersebut kami amankan dari berbagai lokasi di wilayah hukum Polresta Tangerang,” katanya.
Tak hanya miras, aparat juga mengungkap peredaran obat keras ilegal dengan mengamankan enam orang tersangka. Dari tangan para pelaku, polisi menyita 10.779 butir obat keras, yang terdiri dari 979 butir Tramadol, 1.824 butir Trihexyphenidyl, 2.242 butir Hexymer, serta berbagai jenis obat lainnya.
Menurut Indra Waspada, jumlah obat yang diamankan tersebut memiliki potensi dampak yang sangat besar di masyarakat.
“Jika dianalogikan satu butir dikonsumsi satu orang, maka sedikitnya 10.779 orang berpotensi menjadi korban penyalahgunaan obat. Artinya, pengungkapan ini juga berarti ribuan jiwa berhasil diselamatkan,” jelasnya.
Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolresta Tangerang dan akan dimusnahkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Indra Waspada menegaskan bahwa peredaran minuman keras ilegal maupun obat keras tanpa izin kerap menjadi pemicu berbagai tindak kriminal dan gangguan ketertiban masyarakat.
“Kami akan terus melakukan penindakan tegas dan berkelanjutan terhadap berbagai bentuk penyakit masyarakat di wilayah hukum Polresta Tangerang,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk ikut menjaga situasi kamtibmas selama Ramadan. Para orang tua diminta meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama pada malam hari, guna mencegah keterlibatan dalam aksi tawuran, perang sarung, balap liar, maupun penyalahgunaan minuman keras dan narkotika. (*)