Kajati Banten Lantik Wahyudi Eko Husodo sebagai Kepala Kejari Kabupaten Tangerang

waktu baca 2 minutes
Rabu, 4 Mar 2026 17:34 0 Nazwa

SERANG | TD – Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Maria Erna Elastiyani, resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Wahyudi Eko Husodo sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Rabu, 4 Maret 2026.

Pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-161/C/02/2026 tanggal 11 Februari 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.

Dalam amanatnya, Maria Erna Elastiyani menegaskan bahwa rotasi dan promosi jabatan merupakan bagian dari mekanisme pembinaan organisasi guna memperkuat kinerja dan meningkatkan kualitas pelayanan penegakan hukum. Menurutnya, penyegaran struktur menjadi langkah strategis dalam menjaga profesionalitas dan integritas institusi.

Ia juga menekankan pentingnya menjalankan amanah jabatan dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi integritas, serta mengedepankan nilai-nilai keadilan yang berlandaskan hati nurani.

Selain itu, Kajati Banten mengingatkan agar Kepala Kejari Kabupaten Tangerang yang baru segera beradaptasi dengan lingkungan kerja, membangun sinergi internal maupun eksternal, serta meningkatkan efektivitas penanganan perkara demi menjaga kepercayaan masyarakat.

“Pelantikan ini bukan sekadar seremonial, tetapi merupakan penegasan tanggung jawab moral, profesional, dan institusional dalam menjalankan amanah negara,” tegasnya.

Acara pelantikan dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, para Asisten, Kepala Bagian Tata Usaha, para Koordinator, para Kepala Kejaksaan Negeri se-Wilayah Banten, serta Ketua dan Pengurus Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Wilayah Banten.

Dengan pelantikan tersebut, diharapkan Kejari Kabupaten Tangerang semakin optimal dalam melaksanakan tugas penegakan hukum, memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan. (*)

LAINNYA