CFX (Central Financial X) Bukanlah Penyedia Likuiditas!

waktu baca 7 minutes
Selasa, 17 Feb 2026 11:07 0 Nazwa

KRIPTO | TD – Di komunitas kripto Indonesia, ada satu miskonsepsi yang sering muncul lalu menyebar dengan cepat karena terdengar cukup “masuk akal” di permukaan, yaitu anggapan bahwa CFX ( PT. Central Financial X) adalah penyedia likuiditas, seolah-olah CFX adalah pihak yang mengisi order book, menahan spread, dan menjadi sumber pusat likuiditas transaksi bagi semua exchange lokal, padahal CFX berada pada lapisan yang berbeda, sebab CFX pada dasarnya adalah bursa derivatif/infrastruktur pasar yang bertugas dalam mengatur tata kelola ekosistem, sementara urusan likuiditas harian tetap ditentukan oleh exchange tempat transaksi dieksekusi.

Karena itu jika ada satu exchange lokal terasa lebih “encer” atau lebih “seret” dibanding yang lain, maka penjelasan pertama yang logis bukanlah “CFX gagal memasok likuiditas”, melainkan bahwa setiap exchange lokal memang bersifat mandiri dalam mengelola eksekusi, microstructure, dan nominasi aset di platformnya, mulai dari kedalaman order book, kualitas market making, hingga manajemen risiko internal yang mempengaruhi slippage dan spread.

1) Setiap Exchange Lokal Menyediakan Likuiditas Mandiri

Dalam praktiknya, exchange lokal adalah entitas yang menjalankan operasional perdagangan di aplikasi masing-masing, sehingga mereka mengelola hal-hal yang sangat menentukan dalam aktivitas trading, seperti:

  • kedalaman order book dan kualitas matching engine,
  • ketersediaan market maker dan pola penyebaran order,
  • risiko slippage ketika volatilitas tinggi,
  • dan stabilitas sistem saat terjadi lonjakan trafik.

Jadi likuiditas bukan dikirim dari oleh bursa tunggal seperti CFX, melainkan terbentuk dari kombinasi partisipan pasar, High Frequency Machine Trading dan desain sistem di masing-masing platform, sehingga wajar bila kualitas likuiditas antarexchange tidak identik, karena memang ekosistemnya tidak bekerja dengan logika satu order book nasional yang seragam.

2) Lalu Apa Fungsi CFX Jika Bukan Penyedia Likuiditas?

Di sinilah posisi CFX perlu dipahami dengan presisi, karena CFX bukan “tempat jual beli langsung” untuk ritel, melainkan penyelenggara bursa aset keuangan digital yang beroperasi di dalam regulasi resmi, dan pada situs resminya CFX menyatakan berizin dan berada di bawah pengawasan OJK, termasuk disebut memiliki surat penegasan persetujuan dari OJK (tertanggal 1 Februari 2025).

Secara makna struktural, maka fungsi CFX lebih dekat kepada market infrastructure yang membantu memastikan perdagangan berlangsung dalam koridor tata kelola yang lebih tertib, dan pada level tujuan besar, arah utamanya adalah membangun ekosistem yang lebih aman, lebih transparan, dan lebih tahan terhadap risiko sistemik, sehingga tragedi bursa kolaps dan dana nasabah “menghilang” seperti kasus global FTX Colaps 2022 yang pernah terjadi di masa lalu tidak terulang kembali di pasar kripto Indonesia.

Namun di atas semua itu, ada satu perubahan besar yang juga menguatkan kerangka pengawasan kripto Indonesia, yaitu peralihan pengawasan aset kripto ke OJK berdasarkan PP 49/2024, yang secara eksplisit mengatur mekanisme transisi pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto.

Maka jika disederhanakan dalam satu kalimat yang ringkas : CFX bukan penyedia likuiditas, melainkan bagian dari infrastruktur tata kelola pasar, sedangkan pengawasan utama atas aset kripto berada pada otoritas yang ditetapkan negara, yaitu OJK. 🧭

3) Mengapa Trader Banyak Kabur ke CEX Luar Negeri?

Di sinilah pembahasan berubah dari “struktur pasar” menjadi “struktur biaya”, sebab salah satu pemicu paling sensitif adalah isu PPh final 0,21% yang dipungut dari nilai transaksi, sehingga ia terasa “ganas” terutama bagi trader yang bermain dengan margin tipis, atau trader modal besar yang melakukan scalping cepat.

Sumber resmi DJP menjelaskan bahwa setelah perubahan kebijakan pajak kripto, transaksi kripto tidak lagi dikenai PPN, namun penghasilan dari transaksi kripto dikenai PPh final Pasal 22, dengan tarif 0,21% dari nilai transaksi bila melalui penyelenggara dalam negeri, dan bahkan disebut 1% bila melalui penyelenggara luar negeri.

Secara konsep fiskal, tujuan skema ini adalah penyederhanaan aturan perpajakan dan kepastian dalam pemungutan pajak kripto secara berkesinambungan, namun dari sisi psikologi trader, problemnya muncul karena basisnya adalah nilai transaksi (notional), bukan laba bersih, sehingga pada strategi tertentu, pajak bisa memakan seluruh edge.

4) Contoh Mengapa PPh 0,21% Sangat Menggerus Profit Trader Modal Besar

Bayangkan sebuah skenario yang sering terjadi pada trader modal besar yang bermain “tipis tapi sering”, karena ia mengandalkan konsistensi, bukan satu tembakan jackpot:

  • Beli BTC: Rp1.000.000.000
  • Jual BTC: Rp1.002.000.000
  • Profit kotor: Rp2.000.000

Jika PPh final 0,21% dihitung dari nilai transaksi jual:

  • Pajak = Rp1.002.000.000 × 0,21%
  • 0,21% = 0,0021
  • Pajak = Rp1.002.000.000 × 0,0021 = 104.200

Maka hasil akhirnya:

  • Profit kotor: Rp2.000.000
  • Pajak: Rp2.104.200
  • Netto: rugi Rp104.200

Dan ini baru biaya pajak, karena jika ditambah fee trading, spread, dan slippage, maka kerugiannya secara struktural bisa makin besar, sehingga wajar jika trader yang mengejar micro-edge merasa kerja kerasnya dipotong dari total modal, bukan dari profit.

Di titik ini, migrasi ke exchange luar negeri menjadi jalan pintas untuk mencari solusi bukan karena trader anti exchange lokal, melainkan karena mereka melakukan hal yang paling umum dalam dunia pasar, yaitu : mencari struktur biaya yang lebih kompatibel dengan gaya trading.

5) Apa yang Dilakukan Pemerintah untuk Mengatasi Masalah Ini?

Jika dilihat dari arah kebijakan yang sudah terbaca oleh publik, ada beberapa langkah yang tampak jelas:

  1. Peralihan rezim pengawasan ke OJK melalui PP 49/2024, yang pada intinya menata ulang kerangka pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk kripto, sehingga ekosistem dipaksa naik kelas dari sisi tata kelola dan perlindungan.
  2. Perubahan struktur pajak, yaitu penetapan PPh final (0,21%) dan penghapusan PPN dalam rezim baru, yang diposisikan sebagai langkah penyederhanaan sekaligus penegasan status kripto dalam kerangka perpajakan.
  3. Dorongan pengurangan biaya non-pajak pada lapisan bursa/infrastruktur, karena ada informasi bahwa CFX menyiapkan penurunan biaya transaksi bursa secara bertahap sampai level tertentu untuk mendorong likuiditas.

Jadi, kalau pertanyaannya “apakah pemerintah akan menurunkan PPh 0,21%?” maka jawabannya belum bisa dipastikan akan diturunkan dalam waktu dekat berdasarkan rujukan yang tersedia di internet sampai dengan saat ini, tetapi jika pertanyaannya “apakah ada gerakan untuk mengurangi beban total biaya ekosistem?” maka sinyalnya sudah ada, terutama pada komponen non-pajak, sementara penurunan persentase pada komponen pajak biasanya bergerak lebih lambat karena menyangkut arsitektur penerimaan negara.

Penutup

Jadi kesimpulannya adalah CFX bukanlah penyedia likuiditas terpusat sehingga exchange lokal tetaplah menjadi arena transaksi utama. CFX adalah infrastruktur bursa yang menata ekosistem serta melakukan pengawasan terhadap sistem operasional exchange, dan OJK berperan sebagai pihak pengawas yang memegang mandat negara, sementara di sisi lain, isu pajak notional 0,21% adalah problem biaya yang memang bisa “mematikan strategi” tertentu, terutama bagi trader modal besar yang mengejar margin tipis.

Berikut rumusan Tugas Pokok CFX dalam gaya yang tegas dan operasional, dengan catatan penting bahwa beberapa butir di bawah ini adalah fungsi ideal/kerangka kerja infrastruktur bursa yang lazim pada ekosistem pasar yang sehat, sehingga redaksinya saya buat sebagai “tugas pokok” yang dapat dipakai untuk dokumentasi komunitas dan diskusi profesional. 🧭

Tugas Pokok CFX:

  1. Melakukan audit dan verifikasi kepatuhan operasional exchange anggota
    Fokusnya mencakup kontrol internal, prosedur manajemen risiko, ketahanan sistem, serta kepatuhan terhadap standar yang disyaratkan agar operasional tidak berjalan secara tak terkontrol dan tidak merugikan nasabah.
  2. Menetapkan standar minimum keamanan sistem dan tata kelola teknologi
    Termasuk evaluasi keamanan siber, ketahanan infrastruktur, prosedur respons insiden, dan mekanisme mitigasi risiko agar platform tidak rapuh ketika volatilitas ekstrem atau terjadi serangan hacker.
  3. Menyusun dan menegakkan standar integritas perdagangan (market integrity)
    Misalnya kerangka pencegahan praktik manipulatif, pengawasan pola transaksi yang tidak wajar, serta tata aturan agar perdagangan tidak menjadi arena wash trading, spoofing, markup harga atau bentuk penyimpangan yang merusak kualitas pasar.
  4. Mendorong harmonisasi kualitas data harga dan pelaporan pasar (real-time market data discipline)
    Bukan berarti “menyamakan harga secara paksa”, tetapi memastikan standar data dan pelaporan cukup rapi sehingga perbedaan harga yang signifikan antar exchange tidak berubah menjadi anomali yang merusak kepercayaan atau membuka ruang praktek arbitrase yang tidak sehat.
  5. Membangun kerangka pengawasan penyelenggara dan mekanisme penanganan sengketa
    Artinya ada jalur penanganan keluhan dan dispute resolution yang lebih terstruktur, sehingga persoalan nasabah tidak berhenti pada “CS aplikasi” saja, tetapi punya rute penyelesaian yang jelas.
  6. Mengawasi penerapan prinsip perlindungan nasabah (customer protection)
    Misalnya standar transparansi biaya, pengungkapan risiko, serta prosedur perlindungan pengguna agar praktik yang merugikan tidak dibiarkan berkembang tanpa kontrol.
  7. Menguatkan disiplin pengelolaan dana dan tata kelola kustodian (custody governance)
    Bukan berarti CFX “memegang” dana nasabah, tetapi memastikan ekosistem memiliki standar kustodian dan segregasi aset yang kuat, sehingga dana nasabah tidak mudah disalahgunakan atau tercampur dengan dana operasional.
  8. Mendorong ketahanan sistemik ekosistem agar tidak mudah kolaps seperti kasus bursa global FTX
    Fokusnya pada systemic resilience: mencegah “bom waktu” berupa mismatch likuiditas, moral hazard, atau praktik internal yang membuat ekosistem tampak sehat padahal rapuh.

Penulis: Sugeng Prasetyo


Disclaimer: Perdagangan maupun penanaman modal pada aset kripto memiliki tingkat risiko yang tinggi. Materi ini disajikan semata-mata untuk tujuan informatif dan edukatif, serta tidak dimaksudkan sebagai rekomendasi atau dorongan untuk berinvestasi. Penulis dan redaksi TangerangDaily.id tidak bertanggung jawab atas segala kemungkinan kerugian yang muncul akibat keputusan yang dibuat berdasarkan isi konten ini. Pembaca disarankan melakukan analisis secara independen dan, bila perlu, berkonsultasi dengan penasihat keuangan yang memiliki izin resmi sebelum mengambil langkah investasi. (*)

LAINNYA