Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie memberikan keterangan usai kegiatan sosialisasi pencegahan korupsi APBD 2026 bersama KORTAS Tipikor Polri di Puspemkot Tangsel, Selasa (3/2/2026). (Foto: Ist)KOTA TANGSEL | TD — Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menggandeng Koordinator Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KORTAS Tipikor) Polri sebagai langkah preventif untuk mencegah praktik korupsi dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengundang KORTAS Tipikor Mabes Polri untuk memberikan sosialisasi kepada seluruh jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk camat dan lurah se-Kota Tangsel. Kegiatan tersebut digelar sebagai upaya memperkuat pemahaman aparatur pemerintah agar pengelolaan anggaran berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Alhamdulillah hari ini hadir dua narasumber dari KORTAS Tipikor Mabes Polri yang menyampaikan materi secara komprehensif, mulai dari pengertian korupsi, bentuk-bentuknya, hingga langkah mitigasi risikonya,” ujar Benyamin, Selasa (3/2/2026), di Puspemkot Tangsel.
Ia menjelaskan, sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia yang menekankan pentingnya efisiensi dalam pelaksanaan APBD. Efisiensi, menurut Benyamin, tidak hanya berkaitan dengan penghematan anggaran, tetapi juga memastikan tidak adanya celah korupsi di setiap tahapan pengelolaan anggaran.
“Efisiensi itu bukan semata soal penghematan, tetapi bagaimana menutup peluang korupsi, baik di tingkat OPD, pengguna anggaran, maupun PPTK,” jelasnya.
Benyamin menegaskan, pemahaman mengenai tindak pidana korupsi harus dimiliki hingga ke tingkat kelurahan. Hal ini penting mengingat setiap pelaksanaan APBD akan melalui proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sehingga peningkatan kapasitas aparatur diharapkan mampu meminimalkan potensi temuan.
Selain sosialisasi, Pemkot Tangsel juga melakukan pendampingan dalam pelaksanaan APBD, khususnya pada proyek-proyek strategis daerah. Pendampingan tersebut melibatkan aparat penegak hukum serta lembaga terkait seperti BPKP dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
“Untuk lelang-lelang besar, akan ada pendampingan dari LKPP agar seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Benyamin.
Ia juga mengingatkan bahwa korupsi tidak selalu berbentuk penyalahgunaan uang. Tindakan seperti penyalahgunaan waktu, memperlambat proses pelayanan, atau perbuatan lain yang merugikan kepentingan publik juga termasuk dalam kategori korupsi.
“Celah korupsi sangat bergantung pada niat atau mens rea. Ini yang harus dipetakan dan dicegah sejak awal. Aparatur perlu memahami ancaman hukum serta dampak sosial dan ekonomi dari tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Menurut Benyamin, pendampingan dan sosialisasi ini menjadi pembelajaran penting mengingat Kota Tangsel pernah mengalami kasus serupa di masa lalu. Karena itu, ia menekankan agar seluruh proses pelelangan dan pelaksanaan proyek strategis daerah dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan.
“Seluruh proyek strategis daerah juga telah kami laporkan kepada Gubernur, BPKP untuk penjaminan, Datun, serta Polres sebagai bagian dari upaya pencegahan,” pungkasnya. (Idris Ibrahim)