Dukcapil Kota Tangerang Hadirkan Layanan “Nyaba Kelurahan”, Permudah Warga Urus Dokumen Kependudukan

waktu baca 2 minutes
Kamis, 22 Jan 2026 11:45 0 Nazwa

KOTA TANGERANG | TD – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang terus berupaya meningkatkan kualitas layanan publik melalui program jemput bola bertajuk “Dukcapil Nyaba Kelurahan”. Inisiatif ini dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan administrasi kependudukan dengan menghadirkannya langsung di lingkungan permukiman warga.

Sejak pelaksanaan di sejumlah kelurahan, program tersebut mendapat respons positif dari masyarakat. Tingginya partisipasi warga menunjukkan bahwa layanan yang lebih dekat dan praktis sangat dibutuhkan. Salah satu warga, Nurhayati Farida, mengaku merasa terbantu dengan adanya program tersebut.

“Program ini sangat memudahkan. Kalau sebelumnya harus menyempatkan waktu ke kantor dinas, sekarang cukup datang ke kantor kelurahan. Pelayanannya juga cepat dan sederhana,” ujar Nurhayati, Rabu (21/1/26).

Kepala Disdukcapil Kota Tangerang, Rizal Ridolloh, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk memastikan setiap warga memiliki dokumen kependudukan yang lengkap sekaligus mendorong pemanfaatan layanan berbasis digital.

“Melalui program Nyaba Kelurahan, kami ingin memperluas jangkauan pelayanan publik agar lebih inklusif. Kami memberikan layanan pembuatan Akta Kelahiran serta percepatan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), sehingga masyarakat dapat mengakses berbagai layanan publik secara lebih mudah melalui perangkat seluler,” ungkap Rizal.

Ia menambahkan, masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan tersebut diimbau untuk menyiapkan seluruh persyaratan administrasi. Untuk pengurusan Akta Kelahiran, warga diwajibkan membawa formulir F-2.01, salinan surat keterangan kelahiran, Kartu Keluarga, serta surat nikah atau akta perkawinan.

Sementara itu, untuk aktivasi IKD, warga cukup membawa ponsel pintar berbasis Android atau iOS yang dilengkapi email aktif dan nomor telepon yang terdaftar, dengan memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah valid.

“Melalui layanan ini, kami berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya dokumen kependudukan yang sah dan terintegrasi secara digital terus meningkat di Kota Tangerang,” pungkasnya. (*)

LAINNYA