UMP Banten 2026 Naik 6,74 Persen Jadi Rp3,1 Juta, Ini Daftar Lengkap UMK se-Banten

waktu baca 3 minutes
Rabu, 24 Des 2025 22:26 0 Nazwa

KOTA SERANG | TD – Gubernur Banten Andra Soni menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten tahun 2026 sebesar 6,74 persen. Dengan penyesuaian tersebut, UMP Banten tahun depan ditetapkan menjadi Rp3.100.881,40.

Penetapan itu diumumkan Andra Soni usai menerima audiensi puluhan perwakilan serikat pekerja yang menggelar aksi demonstrasi di depan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Rabu (24/12/2025).

Keputusan tersebut resmi dituangkan dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 701 Tahun 2025 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten yang ditandatangani pada 24 Desember 2025.

Selain UMP, Pemerintah Provinsi Banten juga menerbitkan dua regulasi pendukung lainnya, yakni Kepgub Nomor 703 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta Kepgub Nomor 704 Tahun 2025 mengenai Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

“Semoga kebijakan ini membawa dampak positif, baik bagi iklim usaha maupun peningkatan kesejahteraan para pekerja,” ujar Andra Soni kepada wartawan.

Ia menjelaskan, besaran kenaikan upah tersebut merupakan hasil rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Banten yang didasarkan pada usulan pemerintah kabupaten dan kota. Selama proses pembahasan, ia menegaskan tidak ada intervensi terhadap kerja Dewan Pengupahan.

“Hingga seluruh tahapan dan berkas dinyatakan lengkap, barulah saya menandatangani keputusan gubernur tersebut,” tegasnya.

Andra juga menegaskan komitmennya untuk tidak mengubah angka rekomendasi yang telah diajukan daerah. Penyesuaian yang dilakukan Pemprov Banten hanya bersifat administratif, seperti perbaikan redaksional, tanpa mengubah substansi kebijakan.

Fokus Pendidikan dan Pertumbuhan Ekonomi

Di luar kebijakan pengupahan, Gubernur Banten menekankan pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia guna memperkuat daya saing tenaga kerja. Salah satu langkah yang telah direalisasikan adalah program Sekolah Swasta Gratis.

“Alhamdulillah, hingga saat ini sekitar 65 ribu anak sudah merasakan manfaat dari program tersebut,” ungkapnya.

Ia berharap, peningkatan kesejahteraan pekerja dapat berjalan seiring dengan pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan.

“Kita menargetkan pertumbuhan ekonomi hingga delapan persen, termasuk peningkatan pendapatan buruh, tanpa mengesampingkan keberlangsungan dunia usaha,” pungkasnya.

Rincian Kenaikan Upah

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Septo Kalnadi, menyampaikan bahwa UMP Banten 2026 sebesar Rp3.100.881,40 mengalami kenaikan dibandingkan UMP 2025 yang berada di angka Rp2.905.119,90.

Selain itu, Pemprov Banten juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2026 yang mencakup lima kategori sektor usaha dengan total 95 kelompok Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) lima digit.

Berikut daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Provinsi Banten tahun 2026:

  • Kota Cilegon: Rp5.469.922,59 (naik 6,67 persen)

  • Kota Tangerang: Rp5.399.405,69 (naik 6,50 persen)

  • Kabupaten Tangerang: Rp5.210.377,00 (naik 6,31 persen)

  • Kota Tangerang Selatan: Rp5.247.870,00 (naik 5,50 persen)

  • Kabupaten Serang: Rp5.178.521,19 (naik 6,61 persen)

  • Kota Serang: Rp4.665.927,94 (naik 5,61 persen)

  • Kabupaten Pandeglang: Rp3.360.078,06 (naik 4,79 persen)

  • Kabupaten Lebak: Rp3.330.010,62 (naik 4,97 persen)

Sementara itu, besaran Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2026 ditetapkan sebagai berikut:

  1. Kota Cilegon:
    • Sektor I Rp5.606.670,54

    • Sektor II Rp5.566.663,21

    • Sektor III Rp5.499.553,85

  2. Kota Tangerang:
    • Sektor I Rp5.777.364,08

    • Sektor II Rp5.561.387,86

    • Sektor III Rp5.480.396,77

    • Sektor IV Rp5.453.399,74

  3. Kabupaten Tangerang:
    • Sektor Ia Rp5.290.110,00

    • Sektor Ib Rp5.263.540,00

    • Sektor II Rp5.225.909,00

    • Sektor IIIa Rp5.242.278,00

  4. Kabupaten Serang:
    • Sektor I Rp5.345.521,19

    • Sektor II Rp5.290.521,19

  5. Kota Tangerang Selatan:
    • Sektor I Rp5.297.813,00

    • Sektor II Rp5.272.842,00

  6. Kabupaten Lebak: Rp3.487.636,85 (baru ditetapkan pada 2026). (*)
LAINNYA