Menkeu Purbaya Targetkan Redenominasi Rupiah Rampung pada 2027

waktu baca 2 minutes
Senin, 10 Nov 2025 20:51 0 Nazwa

JAKARTA | TD — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan penyederhanaan nilai mata uang rupiah atau redenominasi dapat rampung pada tahun 2027. Melalui kebijakan ini, nilai nominal uang akan diubah, misalnya dari Rp1.000 menjadi Rp1, tanpa mengurangi nilai riil maupun daya beli masyarakat.

Rencana tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029, yang ditetapkan pada 10 Oktober 2025 dan diundangkan 3 November 2025.

Sebagai langkah lanjutan, pemerintah sedang menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah atau Redenominasi, yang juga ditargetkan selesai pada 2027.

“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027,” demikian tertulis dalam PMK tersebut.

Dalam dokumen itu, Menkeu Purbaya menjelaskan bahwa redenominasi telah dibahas sejak 2013, namun implementasinya baru dapat dilanjutkan kembali melalui rencana strategis Kemenkeu periode baru.

Kebijakan ini memiliki sejumlah tujuan utama, antara lain meningkatkan efisiensi perekonomian nasional, menjaga stabilitas nilai rupiah, memperkuat kredibilitas mata uang, serta mempermudah transaksi keuangan masyarakat.

Untuk memastikan realisasi program, Kementerian Keuangan menunjuk Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) sebagai instansi pelaksana penyusunan RUU Redenominasi.

Selain RUU Redenominasi, Kemenkeu juga tengah menyiapkan tiga rancangan undang-undang lainnya, yakni:

  • RUU Penilai – ditargetkan rampung tahun ini,
  • RUU Perlelangan, dan
  • RUU Pengelolaan Kekayaan Negara – dengan target penyelesaian tahun 2026.

“Dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran strategis Kemenkeu, diusulkan empat RUU yang menjadi bidang tugas Kemenkeu dan ditetapkan dalam program legislasi nasional jangka menengah 2025–2029,” bunyi PMK tersebut.

Sebagai informasi, redenominasi berbeda dengan sanering. Redenominasi hanya menghapus beberapa angka nol di belakang nominal rupiah, tanpa mengubah nilai tukar maupun daya beli uang. Contohnya, harga barang Rp1.000 akan menjadi Rp1 setelah redenominasi berlaku.

Kebijakan ini pernah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2013, namun tertunda karena berbagai faktor teknis dan sosial. Kini, pemerintah kembali menegaskan komitmennya untuk mewujudkan redenominasi rupiah sebagai bagian dari upaya reformasi keuangan nasional yang lebih efisien dan modern. (Hijar/Red)

LAINNYA