Satpol PP Tangsel Sanksi Dua Kafe dan Dua Warung karena Jual Miras Ilegal

waktu baca 2 minutes
Kamis, 16 Okt 2025 21:47 0 Nazwa

KOTA TANGSEL | TD — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menjatuhkan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) kepada dua kafe dan dua warung yang kedapatan menjual minuman keras (miras) tanpa izin. Penindakan ini dilakukan sebagai upaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum serta menindaklanjuti laporan masyarakat terkait peredaran miras ilegal di wilayah tersebut.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (Gakkumda) Satpol PP Tangsel, Muksin Al-Fachry, menjelaskan bahwa operasi penegakan dilakukan pada 16–17 Oktober 2025 di sejumlah titik di wilayah Serpong dan Serpong Utara.

“Kami lakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat. Setelah dilakukan pemeriksaan, seluruh pelaku kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Muksin, Kamis (16/10/2025).

Dari hasil operasi tersebut, petugas menemukan ratusan botol miras di empat lokasi berbeda. Kafe Famous ditemukan 99 botol miras, Kafe Libery 70 botol, Warung AO 111 botol, dan Warung Jamu Sidomuncul 14 botol.

“Total ada 294 botol minuman beralkohol yang kami amankan sebagai barang bukti. Seluruh kasus kemudian disidangkan dalam Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Tangerang,” kata Muksin.

Dalam persidangan, majelis hakim menjatuhkan sanksi berupa denda dan kurungan kepada para pelaku. Kafe Famous dan Kafe Libery masing-masing dijatuhi denda sebesar Rp2 juta atau kurungan 9 hari, sementara Warung AO dan Warung Jamu Sidomuncul dikenakan denda Rp500 ribu atau kurungan 9 hari.

Muksin menegaskan, pihaknya akan terus memperketat pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran perda, terutama yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat.

“Penegakan ini bukan semata-mata memberi efek jera, tapi juga memastikan lingkungan masyarakat tetap tertib dan sesuai aturan,” pungkasnya. (Idris Ibrahim)

LAINNYA