Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, Rudi Lesmana, saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di salah satu hotel di Gading Serpong, Kelapa Dua, Senin, 6 Oktober 2025. (Foto: Ist)TANGERANG | TD – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang menggelar kegiatan Bimbingan Teknis Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di salah satu hotel di Gading Serpong, Kelapa Dua, Senin, 6 Oktober 2025. Acara resmi dibuka oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Rudi Lesmana, AP. M.SPi, yang juga menyampaikan sambutan penuh semangat guna memperkuat tata kelola hubungan industrial di wilayah Kabupaten Tangerang.
Dalam sambutannya, Rudi Lesmana menekankan pentingnya pendaftaran PKB sebagai dasar hubungan kerja yang sehat dan berkeadilan. “PKB adalah instrumen strategis yang mengatur hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan secara jelas dan adil, bukan hanya sekadar dokumen administratif,” ujarnya.
Rudi juga menambahkan, “Kami berharap kegiatan ini tidak hanya meningkatkan pemahaman teknis, tetapi juga membangun budaya dialog sosial yang kuat antara pengusaha dan pekerja. Hubungan industrial yang harmonis menjadi fondasi utama dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif dan berkelanjutan di Kabupaten Tangerang.”
Kegiatan Bimbingan Teknis ini juga merupakan respons atas fakta bahwa masih banyak perusahaan di Kabupaten Tangerang yang belum memahami pentingnya pendaftaran PKB meskipun telah terbentuk serikat pekerja/buruh. Saat ini, tercatat ada sebanyak 293 Pengurus Unit Kerja (PUK) dan 15 federasi Serikat Pekerja/Buruh di Kabupaten Tangerang yang terdaftar di Dinas Tenaga Kerja setempat. Namun, jumlah Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang sudah terdaftar di Disnaker Kabupaten Tangerang masih relatif rendah, yaitu hanya 20 PKB.
Hal ini sangat kontras bila dibandingkan dengan data Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) dari Kementerian Ketenagakerjaan per September 2025 yang menunjukkan jumlah perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Tangerang mencapai ribuan, terdiri dari 1.233 usaha mikro, 2.008 usaha kecil, 1.941 usaha menengah, dan 743 usaha besar.

Pose bersama Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, Rudi Lesmana dengan peserta. (Foto: Ist)
Hendra, S.AP, Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, mengatakan, kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman dan keterampilan teknis kepada pengusaha, manajemen perusahaan, serta perwakilan pekerja dalam menyusun dan menerapkan PKB sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan PKB, serta membangun budaya dialog sosial yang partisipatif antara pengusaha dan pekerja,” jelas Hendra.
Hendra menegaskan pentingnya menyikapi perbedaan jumlah perusahaan dan PKB terdaftar tersebut. “Masih banyak perusahaan yang belum melengkapi proses pendaftaran PKB. Oleh karena itu, Bimbingan Teknis ini menjadi sangat krusial agar perusahaan dan pekerja dapat memahami tata cara penyusunan dan pendaftaran PKB secara benar dan sesuai aturan.”
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Kementerian Ketenagakerjaan, yaitu Anang Hudalloh dan Andreas Samosir, yang memberikan materi teknis terkait perumusan substansi PKB serta tata cara pendaftaran melalui sistem e-PKB. Sebanyak 50 perwakilan perusahaan di Kabupaten Tangerang mengikuti bimbingan teknis ini dengan antusias.
Hendra juga menambahkan, “PKB bukan hanya aturan kerja, tapi juga cerminan komitmen bersama antara perusahaan dan pekerja untuk menjaga hubungan yang harmonis dan produktif. Melalui bimbingan teknis ini, kami berharap kesadaran dan kemampuan dalam menyusun PKB semakin meningkat sehingga dapat meminimalisasi potensi konflik dan meningkatkan kesejahteraan pekerja.”
Sebagai salah satu pusat industri terbesar di Indonesia, Kabupaten Tangerang memiliki tantangan kompleks dalam hubungan kerja. Oleh karena itu, kolaborasi antara pemerintah daerah, serikat pekerja, dan dunia usaha sangat penting untuk membangun iklim kerja yang kondusif dan berkelanjutan.
Kegiatan Bimbingan Teknis ii diharapkan menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas hubungan industrial serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan. (*)