TANGERANG | TD – Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Tangerang mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambannya penanganan laporan oleh Majelis Kode Etik ASN Kota Tangerang terkait dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh Deni Koswara, Asisten Daerah (Asda) 1 Kota Tangerang, yang dinilai merugikan organisasi tersebut.
Laporan yang diajukan SEMMI sejak 24 Juni 2025 hingga saat ini belum mendapatkan tanggapan yang memadai. Tindakan Deni Koswara dalam pernyataannya dianggap sebagai upaya untuk membungkam kebebasan berekspresi.
Ketua Umum SEMMI Tangerang, Indri Damayanthi, menyatakan bahwa lambatnya penanganan kasus ini mencerminkan pelanggaran terhadap nilai-nilai demokrasi dan prinsip transparansi publik yang seharusnya dijunjung dalam pemerintahan.
Indri menambahkan bahwa insiden ini bukan hanya sekadar pelanggaran etika ASN, tetapi juga merupakan pengingkaran terhadap hak konstitusional warga negara untuk berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat di depan umum, sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
“Kami berpendapat bahwa Deni Koswara tidak layak menduduki jabatan publik karena telah mencederai nilai-nilai demokrasi, etika birokrasi, dan prinsip keterbukaan informasi. Ironisnya, hingga kini Majelis Kode Etik ASN yang dipimpin oleh Sekda Kota Tangerang tampak tidak peduli,” tegasnya pada Rabu, 13 Agustus 2025.
SEMMI Cabang Tangerang menilai bahwa ketidakaktifan Majelis Kode Etik ASN Kota Tangerang hanya akan memperkuat budaya impunitas di kalangan pejabat pemerintah. Mereka mendesak Sekretaris Daerah dan Wali Kota Tangerang untuk mengambil tindakan dan memastikan bahwa proses hukum dan etika berjalan dengan objektif dan transparan.
Lebih lanjut, SEMMI Tangerang tidak ragu untuk melakukan aksi demonstrasi guna menyoroti lambannya penanganan laporan tersebut.
“Kami tidak akan tinggal diam. Jika sistem internal tidak mampu menindak pelanggaran etika dan upaya pembungkaman demokrasi, kami akan menyuarakan hal ini di ruang publik,” tutup Indri.
Hingga berita ini diturunkan, jurnalis belum berhasil mengonfirmasi pihak terkait, terutama Majelis Kode Etik ASN Kota Tangerang. (*)