Pengamat Apresiasi Raperda Bantuan Hukum Kota Tangerang

waktu baca 3 menit
Selasa, 20 Apr 2021 19:15 0 87 Redaksi TD

KOTA TANGERANG | TD — Direktur Lembaga Bantuan Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang (LBH UMT) Gufroni mengapresiasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan tentang bantuan hukum.

Raperda tersebut diajukan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Menurut Gufroni, Raperda tersebut dapat mempermudah masyarakat kurang mampu untuk mendapat bantuan hukum, karena adanya klausul keringanan persyaratan yang harus diajukan.

“Memang ada banyak perkara yang tidak bisa ditangani atau tidak bisa dilayani oleh LBH karena ada persyaratan yang ketat. Pemohon harus membuktikan tidak mampu secara ekonomi,” ujar Gufroni, Selasa, (20/4/2021).

Sebelumnya, bantuan hukum untuk masyarakat kurang mampu di Kota Tangerang diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2015. Dalam Perda tersebut, masyarakat yang ingin mengajukan bantuan hukum harus menyertakan Sukat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Namun pada Raperda yang diajukan sekarang masyarakat dapat menggunakan dokumen lain, di antaranya jaminan kesehatan dan kartu bantuan langsung tunai.

“Kalau memang ini diperluas tentu kami apresiasi, sehingga ke depan masyarakat kota Tangerang yang kurang mampu pun dapat mendapat akses layanan bantuan hukum,” kata Gufroni.

Namun, Gufroni berharap perubahan Raperda juga mengatur soal Lembaga Bantuan Hukum yang belum terakreditasi. Sebab di Kota Tangerang, kata dia, hanya ada satu LBH yang terakreditasi.

Tak adanya SKTM dari warga yang mengajukan bantuan hukum juga mempersulit LBH untuk mengajukan akreditasi.

“Karena mereka tidak bisa menunjukkan SKTM, jujur kami agak kesulitan untuk mendapatkan paraf itu. Jadi kalau kota Tangerang mau memperluas saya kira ini bagus,” imbuhnya.

Kemudian, Gufroni juga meminta Pemerintah Kota Tangerang gencar melakukan sosialisasi bila Raperda tersebut telah disahkan menjadi Perda. Karena banyak masyarakat awam yang tak mengerti hukum apalagi bantuan hukum dari Pemerintah Kota Tangerang.

“Enggak semua masyarakat paham mendapatkan akses itu. Jadi perlu digencarkan sosialisasi. Pemberian konsultasi hukum gratis,” jelasnya.

Ketua Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangerang, Edi Suhendi mengatakan, saat ini Raperda tersebut baru penyampaian wali kota. Dalam waktu dekat ini akan dihelat rapat paripurna DPRD untuk mendengarkan pandangan umum Fraksi.

“Nanti setelah pandangan umum Fraksi baru dibentuk Pansus (panitia khusus),” ujarnya.

Edi mengaku belum mengetahui jelas isi dari Raperda tersebut. “Kami belum dapat dari wali kota, nanti kalau sudah dibentuk pansus baru diberikan,” imbuhnya.

Sebelumnya Wali kota Tangerang, Arief R. Wismansyah  mengatakan bantuan hukum adalah salah satu bentuk perlindungan dan tanggung jawab negara dalam pemenuhan hak warga yang membutuhkan dan tak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri.

Sejatinya, kata dia, bantuan hukum untuk masyarakat miskin di Kota Tangerang sudah diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2015, namun dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum kurang optimal karena masih banyak warga yang membutuhkan bantuan hukum belum terjangkau oleh pemerintah daerah.

Untuk memaksimalkan hal tersebut, menurut Arief, perlu dilakukan perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2015, yakni pemberi bantuan hukum tak lagi dibatasi hanya yang memiliki kantor tetap dan berkedudukan di Kota Tangerang. Hal ini bertujuan agar pemberian bantuan dapat diberikan secara maksimal.

Kemudian untuk syarat yang tak memiliki surat keterangan tidak mampu, dapat menggunakan berkas lainnya, seperti jaminan kesehatan masyarakat, kartu bantuan langsung tunai dan dokumen lainnya terkait program kesejahteraan pemerintah untuk masyarakat miskin. (Eko Setiawan/Rom).

""
""
""
LAINNYA