OPINI| TD — Pergaulan bebas, khususnya yang berujung pada zina, merupakan masalah serius yang dampaknya meluas dan merusak, baik secara individu maupun sosial. Di tengah modernisasi dan arus informasi yang deras, remaja dan generasi muda rentan terjerumus dalam perilaku negatif ini, menimbulkan konsekuensi yang merugikan diri sendiri, keluarga, dan masyarakat luas.
Tulisan ini akan membahas dampak negatif pergaulan bebas yang berujung pada zina dari perspektif agama Islam, serta upaya pencegahannya.
Hubungan seksual di luar nikah (zina) merupakan perbuatan haram dalam Islam. Al-Quran dan Hadits secara tegas melarang tindakan ini yang menyatakannya sebagai perbuatan keji dan jalan yang terburuk (QS. Al-Isra: 32).
Ayat ini menekankan betapa seriusnya dosa zina di mata Allah SWT. QS. Al-Furqan: 69 juga menjelaskan bahwa azab bagi pelaku zina akan dilipatgandakan di akhirat. Selain larangan agama, perbuatan ini juga berdampak negatif pada berbagai aspek kehidupan:
Dampak Kesehatan: Zina berisiko tinggi terhadap penularan penyakit menular seksual (PMS), termasuk HIV/AIDS, sifilis, gonore, dan lainnya. Kehamilan yang tidak diinginkan juga menjadi konsekuensi yang sering terjadi, seringkali berujung pada aborsi, yang merupakan tindakan haram dalam Islam dan berdampak buruk bagi kesehatan fisik dan mental perempuan. Masalah kesehatan reproduksi jangka panjang juga dapat muncul sebagai akibat dari perilaku seksual yang tidak bertanggung jawab.
Dampak Psikologis: Rasa bersalah, penyesalan, depresi, kecemasan, dan trauma merupakan dampak psikologis yang umum dialami para pelaku zina. Hilangnya harga diri dan kepercayaan diri juga merupakan konsekuensi yang seringkali sulit diatasi. Hubungan yang rusak dan retak dengan keluarga dan orang-orang terdekat juga dapat menyebabkan penderitaan emosional yang mendalam.
Dampak Sosial: Zina merusak citra dan reputasi individu, keluarganya, dan komunitasnya. Hal ini dapat memicu konflik keluarga, perpecahan sosial, dan hilangnya kepercayaan di antara anggota masyarakat. Stigma sosial yang melekat pada pelaku zina seringkali sulit dihilangkan, membuat mereka kesulitan untuk menjalani kehidupan normal.
Dampak Hukum: Dalam hukum Islam, zina dikenai sanksi yang berat, tergantung pada status pelaku (muhsan atau ghairu muhsan). Zina muhsan (pelaku yang sudah menikah) dihukum rajam (dilempari batu hingga mati), sedangkan zina ghairu muhsan (pelaku yang belum menikah) dihukum cambuk seratus kali. Meskipun penerapan hukuman ini bervariasi di berbagai negara dan budaya, hukuman tersebut menunjukkan betapa seriusnya zina dalam ajaran Islam. Peraturan pemerintah No 28 tahun 2024 terkait pelaksanaan Undang-Undang No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, meskipun mengusulkan penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar, tetap tidak membenarkan praktik zina dan tetap mengutamakan pendidikan seks yang komprehensif dan bertanggung jawab. Kontroversi yang muncul menunjukkan perlunya pendekatan yang bijaksana dan holistik dalam mengatasi masalah ini.
Pencegahan zina membutuhkan pendekatan multi-faceted yang melibatkan individu, keluarga, dan masyarakat. Beberapa upaya yang dapat dilakukan antara lain:
Pendidikan Agama dan Moral: Pendidikan agama dan moral sejak dini sangat penting untuk membentuk karakter dan nilai-nilai yang kuat. Pembentukan akhlak mulia, pemahaman tentang larangan zina dan konsekuensinya, serta penguatan keimanan merupakan hal krusial.
Peran Keluarga: Keluarga yang harmonis dan komunikasi yang terbuka di dalam keluarga sangat penting untuk mencegah anak-anak terjerumus ke dalam pergaulan bebas. Orang tua perlu berperan aktif dalam membimbing dan mengawasi anak-anak mereka.
Pergaulan yang Positif: Memilih pergaulan yang positif dan menghindari pergaulan bebas sangat penting. Bergaul dengan teman-teman yang baik dan memiliki nilai-nilai moral yang kuat akan membantu seseorang untuk terhindar dari pengaruh negatif.
Menutup Aurat: Menutup aurat sesuai dengan ajaran Islam juga merupakan upaya pencegahan yang penting. Hal ini dapat mengurangi godaan dan menjaga diri dari perbuatan zina.
Penguatan Hukum dan Regulasi: Regulasi dan penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk memberikan efek jera dan mencegah penyebaran pergaulan bebas.
Mengatasi masalah pergaulan bebas dan zina membutuhkan kerjasama yang kuat dari semua pihak, termasuk individu, keluarga, lembaga pendidikan, pemerintah, dan masyarakat secara keseluruhan. Dengan pendekatan yang holistik dan komprehensif, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan aman bagi generasi muda, menjauhkan mereka dari perilaku negatif yang merusak masa depan mereka dan masa depan bangsa.
Penulis: Muhammad Adzka Imani, Mahasiswa Prodi Komunikasi dan Penyiaran Islam, Fakultas Dakwah, Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten. (*)