SERANG | TD – Kasus dugaan korupsi dalam pengadaan lahan untuk Sport Center Kemanisan di Kota Serang, serta hilangnya aset Situ Ranca Gede Jakung di Kabupaten Serang, mulai menunjukkan perkembangan signifikan.
Kejaksaan Tinggi Banten, melalui Kasi Penkum, mengungkapkan bahwa pihaknya akan memanggil sejumlah saksi untuk diperiksa guna mengungkap fakta-fakta terkait kasus ini.
Beberapa saksi yang telah dijadwalkan untuk diperiksa antara lain Tubagus Chaeri Wardhana, Fahmi Hakim, Erwin Prihandini, Deddy Suandi, Iwan Hermawan, Dadang Prijatna, dan Petri Ramos.
“Saksi-saksi tersebut akan diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah untuk Kawasan Sport Center Provinsi Banten yang berlokasi di Desa Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang,” jelas Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, dalam siaran persnya, Rabu, 20 November 2024.
Menariknya, dua saksi yang akan diperiksa memiliki keterkaitan penting dengan Airin Rachmi Diany, calon gubernur Banten nomor urut 01. Tubagus Chaery Wardana alias Wawan adalah suami dari Airin Rachmi Diany, sementara Fahmi Hakim adalah Ketua DPRD Provinsi Banten dan bagian dari tim kampanye Airin-Ade di Pilkada Banten 2024.
“Fahmi Hakim tidak hanya dipanggil sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Desa Kemanisan, tetapi juga dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait aset milik Pemerintah Provinsi Banten, yaitu Situ Ranca Gede Jakung seluas lebih dari 250.000 m² yang terletak di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang,” tambah Rangga.
Pemeriksaan terhadap para saksi ini dijadwalkan akan berlangsung pada hari Jumat, 22 November 2024, pukul 09.00 WIB di Kantor Kejaksaan Tinggi Banten.
Sebelumnya, Aliansi Mahasiswa Banten (AMB) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Tinggi Banten pada Rabu, 9 Oktober 2024. Dalam aksi yang berlangsung damai ini, Koordinator Lapangan Aditya Ramadhan mendesak Kejati Banten untuk menuntaskan penyidikan kasus pembebasan lahan Sport Center yang berlangsung antara 2008 hingga 2011.
“Kami mendesak agar Kejaksaan Tinggi Banten mengusut tuntas dugaan korupsi ini,” ungkap Aditya.
Ia juga menyoroti bahwa harga pembebasan lahan seluas 60 hektar telah dibengkakkan, mencapai Rp114,061 miliar, dan merugikan negara sebesar Rp86 miliar. Dugaan ini diperkuat dengan hasil penghitungan dari tim appraisal independen, yang menyatakan adanya kerugian negara setara dengan angka tersebut.
“Jangan biarkan kasus mark-up lahan sport center terabaikan,” tegasnya.
Dikatakan pula bahwa dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan lahan untuk pembangunan Sport Center ini sebelumnya telah diperiksa oleh KPK. Namun, kasus tersebut dibebaskan oleh pengadilan karena tindak pidana asalnya belum ditangani. Kejati Banten mulai menangani kasus ini sejak 2020, namun hingga kini belum ada tindak lanjut.
“Kejati Banten harus segera menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan untuk Sport Center yang diduga merugikan negara hingga Rp80 miliar. Tangkap dan periksa semua yang terlibat dalam kasus ini, tanpa tebang pilih,” tutupnya. (*)