Iklan Kampanye Pilgub Banten di Media Massa Harus Sepengetahuan KPU

waktu baca 2 menit
Sabtu, 28 Sep 2024 18:01 0 116 Redaksi

SERANG | TD – Pemasangan iklan di media massa terkait Pemilihan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Banten pada Pilkada Serentak 2024 harus sepengetahuan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten. Hal ini disampaikan Aas Satibi, Ketua Divisi Sosialisasi, pendidikan pemilih dan partisipasi masyarakat KPU Banten dalam sosialisasi peraturan dan petunjuk teknis (Juknis) kampanye di salah satu hotel di Kota Serang, pada Sabtu, 28 September 2024.

Aas menjelaskan, hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kampanye negatif atau black campaign. Ia menegaskan bahwa seluruh materi iklan harus didesain oleh pasangan calon, sementara KPU hanya akan memproduksi iklan sesuai dengan desain yang disampaikan. “Iklan yang dibiayai oleh KPU juga merupakan hasil desain pasangan calon,” ungkap Aas.

Mengenai ukuran iklan, Aas menyatakan bahwa untuk media cetak, iklan dibatasi maksimal satu halaman. Untuk televisi, durasi iklan ditetapkan selama 30 detik, dan untuk radio selama 1 menit. “Iklan harus diketahui KPU dan desainnya disampaikan kepada KPU sebelum tayang,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, M. Ali Zaenal, komisioner lainnya, mengungkapkan bahwa KPU juga telah menetapkan 18 lokasi sebagai tempat pemungutan suara (TPS) khusus. TPS tersebut akan berada di lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan, dan beberapa pondok pesantren.

Ketua KPU Provinsi Banten, Mohamad Ihsan, menambahkan bahwa jumlah peserta dalam pertemuan kampanye dibatasi hingga 2.000 orang. “Pertemuan harus dilakukan di ruangan yang memadai dan tidak melebihi kapasitas,” jelas Ihsan.

Ihsan juga menegaskan bahwa KPU akan memfasilitasi debat publik melalui siaran langsung di televisi, sesuai dengan mekanisme yang telah diatur. Selain itu, KPU akan memberikan informasi mengenai penggunaan alat peraga kampanye agar tahapan kampanye dapat berjalan dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku. (Red)

Unggulan

LAINNYA