Pajak Penghasilan di Indonesia: Panduan Lengkap untuk Warga Negara dan Pendatang

waktu baca 3 minutes
Rabu, 17 Jan 2024 12:50 0 Redaksi TD

EDUKASI | TD — Pajak Penghasilan (PPh) adalah suatu bentuk kontribusi yang harus dibayarkan kepada negara oleh individu atau badan usaha yang memperoleh penghasilan di Indonesia. Dalam artikel ini, kami akan memberikan panduan lengkap mengenai pajak penghasilan di Indonesia, cara menghitungnya, jenis-jenisnya, serta tata cara pembayaran.

  1. Apa itu Pajak Penghasilan?

Pajak Penghasilan adalah pajak yang diberlakukan atas penghasilan yang diperoleh oleh individu dan badan usaha. Penghasilan yang termasuk dalam pajak ini meliputi penghasilan dari pekerjaan, usaha, modal, harta, serta bentuk penghasilan lainnya.

  1. Jenis-Jenis Pajak Penghasilan

Di Indonesia, terdapat beberapa jenis pajak penghasilan yang berlaku, antara lain:

  1. PPh Pasal 21: Pajak ini dikenakan kepada pekerja yang menerima penghasilan dari perusahaan atau organisasi lain. PPh ini biasanya sudah dipotong langsung oleh pemberi kerja dan disetor ke pemerintah.
  2. PPh Pasal 22: Pajak ini berlaku untuk penjualan barang atau jasa yang digunakan untuk keperluan bisnis atau pembangunan.
  3. PPh Pasal 23: Pada pajak ini, pihak yang membayar penghasilan harus memotong pajak yang harus dibayarkan oleh penerima penghasilan (PPh Pasal 21).
  4. PPh Pasal 25: PPh ini dibayar oleh wajib pajak badan yang melakukan kegiatan usaha. Tarif pajak penghasilan badan dapat berbeda-beda tergantung sektor usaha dan lokasi tempat kegiatan usaha.
  5. PPh Pasal 26: PPh ini berlaku untuk penghasilan yang diperoleh oleh wajib pajak yang tidak memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atau penghasilan yang diterima oleh non-wajib pajak.
  6. PPh Pasal 29: Pajak ini berlaku untuk penghasilan yang diperoleh dari penggunaan hak kekayaan intelektual, seperti royalti atau hadiah.
  1. Perhitungan Pajak Penghasilan

Perhitungan pajak penghasilan di Indonesia menggunakan sistem progresif, yang berarti tarif pajak akan berbeda tergantung pada tingkat penghasilan yang diperoleh. Tarif pajak penghasilan untuk warga negara Indonesia pada tahun 2021 adalah sebagai berikut:

  1. Penghasilan hingga Rp 50 juta : 5%
  2. Penghasilan lebih dari Rp 50 juta hingga Rp 250 juta : 15%
  3. Penghasilan lebih dari Rp 250 juta hingga Rp 500 juta : 25%
  4. Penghasilan lebih dari Rp 500 juta : 30%
  5. Penghasilan Pasal 21 atas pegawai aktif : tarif progresif hingga 30%
  1. Pembayaran Pajak

Pembayaran pajak penghasilan dilakukan dengan menggunakan Sistem Pemungutan Pajak secara Elektronik (e-SPT). Wajib pajak dapat membayar pajak melalui jaringan bank yang bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau melalui layanan perbankan online.

Wajib pajak juga wajib menyampaikan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) Pajak Penghasilan setiap tahunnya sebelum tanggal 31 Maret untuk melaporkan semua penghasilan yang diperoleh selama tahun pajak sebelumnya.

  1. Sanksi Pajak

Bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran dan pelaporan pajak sesuai dengan ketentuan, dapat dikenakan sanksi administratif dan denda. Sanksi ini dapat berupa penambahan bunga, penundaan restitusi, hingga denda administratif berupa persentase dari jumlah pajak yang tidak dibayar tepat waktu.

Kesimpulannya, pajak penghasilan di Indonesia adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh semua individu dan badan usaha yang memperoleh penghasilan di Indonesia. Mengetahui jenis-jenis pajak, tata cara perhitungan, serta tata cara pembayaran pajak menjadi penting untuk memastikan kepatuhan pajak yang tepat sehingga partisipasi dalam pembangunan ekonomi dapat berjalan dengan baik. (Red)

LAINNYA