KABUPATEN TANGERANG | TD — Seorang pria berinisial MA (48) diringkus Unit Reskrim Polsek Cikupa Polresta Tangerang. Pria asal Semarang, Jawa Tengah itu ditangkap lantaran melakukan pencurian mobil box.
Kapolresta Tangerang Komisaris Besar Raden Romdhon Natakusuma menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu 10 Juli di kontrakan tepatnya di Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
“Mobil boks itu milik perusahaan, memang kerap dibawa pulang oleh sopir berinisial AY dan diparkir di depan kontrakannya,” kata Romdhon pada Senin 1 Agustus 2022.
Pada saat kejadian, AY memarkirkan mobil di depan kontrakan. Esoknya, AY melihat mobil sudah raib. AY pun berkoordinasi dengan manajemen perusahaan, kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Cikupa. “Akibat peristiwa tersebut, perusahaan mengalami kerugian hingga Rp150 juta,” tambah Romdhon.
Petugas pun melakukan penyelidikan. Setelah serangkaian pemeriksaan, petugas mendapat titik terang bahwa pelaku adalah MA yang sehari-hari mengontrak di Kelurahan Paku Alam, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang.
“Petugas kemudian melakukan pelacakan keberadaan tersangka,” ujar Romdhon.
Selanjutnya, petugas mendapatkan informasi keberadaan tersangka yang bersembunyi di kampung halaman mertuanya di Semarang.
“Petugas pun kemudian segera menuju Semarang untuk melakukan penangkapan tersangka pada Rabu 27 Juli, lalu membawanya ke Polresta Tangerang,” tuturnya.
Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, “Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan acaman hukuman 7 tahun penjara dan petugas masih terus mencari keberadaan kendaraan yang menurut pengakuan tersangka sudah dijual,” tutup Romdhon. (Red)