Pemkab Tangerang Cabut Izin Holywings

waktu baca 2 menit
Rabu, 29 Jun 2022 14:58 0 36 Redaksi

KABUPATEN TANGERANG | TD — Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar akan mencabut izin usaha semua outlet perusahaan bar dan kafe Holywings yang berada di wilayahnya.

Hal ini dilakukan karena Holywings terbukti melanggar Perda 20 Tahun 2004 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Selain itu, penutupan ini sebagai buntut dari manajemen Holywings yang diduga melakukan penistaan agama karena promosi miras untuk pelanggan bernama Muhammad dan Maria.

“Kami Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang akan menutup seluruh gerai Holywings yang ada di Kabupaten Tangerang,” tegas Zaki, Rabu 29 Juni 2022.

Menurut Zaki, hal ini dilakukan untuk menciptakan ketentraman dan ketertiban umum sesuai dengan Perda Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Selain itu, penutupan ini juga diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 terkait unit usaha dilarang membuat keributan atau keonaran di sekitar tempat tinggal, tempat usaha, atau tempat lainnya dan membuat sesuatu yang dapat mengganggu ketertiban orang banyak dan orang lainnya.

“Jadi ini yang nanti salah satu yang akan kita sampaikan, karena apa yang mereka lakukan akhir pekan lalu sangat mengganggu ketertiban umum dan sosial di wilayah Kabupaten Tangerang juga,” tutur dia.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Maesyas Rasyid menambahkan, pihaknya akan menutup dan menyegel outlet Holywings pada hari ini, Rabu 29 Juni 2022.

“Terkait dengan perizinan juga sedang kita proses pencabutan izin-izinnya, semuanya. Dan hari ini surat akan kami kirimkan kepada pemegang, pengelola, tiga Holywings yang ada di Kabupaten Tangerang,” pungkasnya (Zie/Rom)

LAINNYA