Rampas Ponsel Warga Tigaraksa, Polisi Gadungan Diringkus Polisi

waktu baca 1 menit
Selasa, 28 Jun 2022 14:30 0 45 Redaksi TD

KABUPATEN TANGERANG | TD — Seorang pria berinisial RZ, 22 tahun, ditangkap Satreskrim Polsek Tigaraksa karena melakukan pemerasan dengan modus mengaku anggota Polri.

Kapolsek Tigaraksa Ajun Komisaris Hengki Kurniawan mengatakan, tersangka ditangkap pada Sabtu, 25 Juni 2022.

“Tersangka melakukan aksinya pada Selasa, 21 Juni 2022 pukul 20.30 WIB di Kampung Kedongdong, Desa Pasirnagka, Kecamatan Tigaraksa,” kata Hengki, Selasa 28 Juni 2022.

Korban pemerasan itu pemuda berinisial YK, 19 tahun. Korban dipaksa menyerahkan dua unit ponsel miliknya dengan mengancam akan menembak keponakannya. “Tersangka saat beraksi menggunakan kaos berlogo Polri,” terang Kapolsek.

Korban lalu melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Tigaraksa. Personel Satreskrim lalu bergerak mencari tersangka. “Pada Sabtu, 25 Juni 2022 personel Unit Reskrim Polsek Tigaraksa berhasil menangkap tersangka di jalan Aria Jaya Santika, Desa Pasirnangka Kecamatan Tigaraksa,” kata Hengki.

Tersangka kemudian digelandang ke Mapolsek Tigaraksa, beserta barang bukti pemerasan yang ditemukan disaku celananya, yaitu ponsel Realme milik korban.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun penjara,” pungkasnya. (Red)

LAINNYA