78,671 Kartu Perdana Provider Disita dari Apartemen di Neglasari, Diduga untuk Kejahatan

waktu baca 2 menit
Kamis, 31 Mar 2022 13:20 0 56 Redaksi TD

KOTA TANGERANG | TDPolres Metro Tangerang menyita sebanyak 78.671 sim card atau kartu perdana dari berbagai provider yang sudah dimodifikasi untuk tindak kejahatan dari sebuah apartemen di Neglasari, Kota Tangerang. Polisi menangkap satu orang tersangka berinisial A.

“Dari tangan A, disita total 78,671 kartu perdana dari berbagai merek provider,” ujar Kapolres Metro Tangerang Komisaris Besar Komarudin, Rabu 30 Maret 2022.

Dari puluhan ribu kartu perdana yang disita itu, sebanyak 4.800 kartu sudah diregistrasi dan sisanya ada 73.871 kartu perdana yang belum diregistrasi.

Komarudin menjelaskan, kartu perdana tersebut diisi oleh A dengan identitas milik orang lain menggunakan NIK asli. “Kartu perdana tersebut didaftarkan dengan identitas orang lain menggunakan alat modem merek Foxcom,” kata Komarudin.

Setelah kartu perdana tersebut diregistrasi, A kemudian membungkus kembali Sim card itu layaknya baru keluar dari pabrik.

Selanjutnya kartu tersebut dijual secara online dengan harga yang lebih mahal. “Sedikit lebih mahal karena langsung pakai sudah teregistrasi,” kata Komarudin.

Menurut Komarudin, nomor yang sudah pakai identitas palsu tersebut digunakan untuk tindakan kriminalitas. Seperti penipuan, penyebaran berita palsu alias hoaks dan kriminal digital lainnya.

“Ini nomor-nomor yang biasa dipakai untuk penipuan, sebaran berita hoaks. ini antisipasi dan ancaman besar bagi kita,” papar Komarudin.

Menurut Komarudin, para pelaku kejahatan sengaja memakai atau membeli kartu perdana itu untuk Kejahatan karena pemilik kartu perdana tersebut ingin melakukan tindakan kriminal digital tidak akan terdeteksi. “Ya karena kan pakai identitas palsu, jadi misal mau kami tracking itu enggak ketemu karena tidak identitas asli pelaku,” kata Komarudin.

Hingga kini polisi masih mendalami sejak kapan tersangka A menjadikan apartemen di Neglasari sebagai pabrik kartu perdana ilegal.

Namun dipastikan, dari penjualan kartu perdana itu, tersangka telah meraup omzet ratusan juta rupiah.

“Ya lumayan besar ya (omzet) ratusan juta rupiah. Tapi kalau dengan jumlah sekian banyak, mungkin bisa lebih besar lagi (omzet),” kata Komarudin.

Polisi menjerat tersangka A dengan  Pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016, Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, Tentang Informasi dan Transaksi elektronik dengan pidana penjara paling lama 12 dua belas tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar. (Faraaz/Rom)

Unggulan

LAINNYA