Begini Modus Dugaan Pungli Rp 1,7 Miliar Pejabat Bea Cukai Soekarno-Hatta

waktu baca 2 menit
Sabtu, 22 Jan 2022 16:56 0 111 Redaksi TD

JAKARTA | TD — Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan dua oknum pejabat Bea Cukai Soekarno-Hatta dengan dugaan pungli ke Kejaksaan Tinggi Banten.

“Bernisial AB merupakan pejabat bea cukai setingkat eselon III dengan jabatan sejenis Kepala Bidang, dan inisial VI merupakan pejabat setingkat eselon IV dengan jabatan sejenis Kepala Seksi di kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Tangerang,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu 22 Januari 2022.

Boyamin memaparkan, modus dugaan pemerasan/pungli adalah dua pejabat yang kini menjadi terlapor menelpon dan meminta pertemuan di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta Timur.

Untuk menghilangkan jejak terlapor pada saat pertemuan meminta agar nomor HP orang keuangan dan stafnya yang terlibat dalam penyerahan uang selama setahun diserahkan dan diganti nomor karena takut disadap.

“Diduga melalui hubungan telepon terlapor ke pengurus perusahaan, telah meminta pembayaran segera dilaksanakan penyerahan uang dan akhirnya terlaksana penyerahan uang dugaan nominal sekitar Rp1,7 miliar (satu miliar tujuh ratus juta rupiah),” kata Boyamin.

Boyamin menduga korban pemerasan/pungli terdapat beberapa perusahaan di Bandara Soekarno Hatta, namun yang terdapat bukti awal yang cukup baru satu perusahaan, korban-korban lain memilih diam karena mempertahankan kelangsungan usahanya.

MAKI telah melaporkan kasus ini ke Kejati Banten pada 8 Januari 2022. Korban pungli ini adalah perusahaan jasa kurir di bandara internasional itu..”Laporan aduan dugaan pemerasan/pungli ini telah mendapat tanggapan untuk ditindaklanjuti oleh Kejati Banten,” kata Boyamin. (Faraaz/Rom)

LAINNYA