Lindungi Kemerdekaan Pers, PWI dan Kajati Banten Teken MoU

waktu baca 3 menit
Kamis, 20 Jan 2022 13:54 0 43 Redaksi TD

BANTEN | TDKejaksaan Tinggi (Kajati) Banten dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Banten menandatangi nota kesepahaman bersama (MoU), Kamis 20 Januari 2022.

MoU tersebut mencakup koordinasi, komunikasi, dan konsultasi dalam mendukung penegakan hukum dan perlindungan kemerdekan pers dan juga pemberian keterangan ahli dari Dewan Pers serta meningkatkan SDM melalui pendidikan dan pelatihan.

Kemudian MoU ini juga memuat kerjasama peningkatan kesadaran hukum masyarakat dan sosialisasi terkait penerapan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, UU No. 11 tahun 2021 tentang perubahan atas UU No. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Negara Republik Indonesia, dan UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta pembentukan kelompok kerja (Pokja) atau media center PWI pada Kejaksaan negeri di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Banten. Terakhir MoU ini juga mencakup kerjasama desiminasi dan publikasi informasi antar kedua belah pihak.

Pada kesempatan tersebut, Ketua PWI Banten Rian Nopandra juga secara simbolis memberikan penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Reda Manthovani atas keterbukaan informasi publik kepada insan pers di Provinsi Banten yang selanjutnya secara resmi akan diserahkan pada puncak peringatan Hari Pers Nasional 2022 tingkat Provinsi Banten yang akan digelar setelah HPN tingkat nasional 2022 di Kendari 9 Februari mendatang.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Reda Manthovani dalam sambutannya mengatakan, MoU ini merupakan bentuk komitmen sinergi antara Kejati Banten dengan PWI Banten.

“MoU ini sebagai momentum yang bersejarah bagi Kejati Banten dengan PWI Banten karena untuk yang pertama kalinya,” pungkasnya.

Kejaksaan Tinggi Banten (Kajati) Banten dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Banten menandatangi nota kesepahaman bersama (MoU), Kamis 20 Januari 2022.

Penandatangan MoU antara Kejaksaan Tinggi Banten dengan Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi Banten, Kamis 20 Januari 2022. (Foto: PWI Banten)

“PWI ini wadah wartawan-wartawan professional, keberadaannya diakui oleh Dewan Pers karena bagian dari konstituennya. Jika ada wartawan yang macam-macam melanggar kode etik jurnalistik bisa dilaporkan melalui PWI ini, begitu pun dengan kami, jika ada Jaksa yang nakal laporkan,” imbuh Reda.

Reda pun menutup sambutan dengan pantun. “Ke Pasar Riau beli tas, tas dibeli untuk Pak Minten, bersama pers yang berkualitas, kita mengawal untuk Banten,” ucap Reda yang juga berlatar belakang seorang jurnalis.

Sementara itu, Ketua PWI Banten Rian Nopandra mengapresiasi Kajati Banten atas keterbukaan informasi kepada insan pers.

“Saya cerita sedikit, kami PWI Banten mengirim surat untuk audensi bersama Kajati, dan yang luar biasanya Pak Kajati yang bersilaturahmi ke Sekretariat kami,” ungkapnya.

Ia berharap, MoU ini tidak hanya sebatas di tingkat Provinsi Banten. “Saya harap nanti Ketua PWI Kota dan Kabupaten se-Banten untuk melanjutkan MoU. Semoga Kejari di tingkat Kabupaten Kota cepat merespon untuk kerjasama yang berkesinambungan ini,” ucap pria yang akrab disapa Opan ini.

Turut hadir, Kejati Banten Reda Manthovani, Asintel Adhyaksa Darma Yulionto, Kasi Penkum Ivan Siahaan, para kepala Kejari se-Banten (via zoom), Ketua PWI Banten Rian Nopandra, Sekretaris Dewan Kehormatan Media Sucahya, Sekretaris PWI Banten, Nasrudin (via zoom), Ketua SIWO Banten Badrudin, Bendahara Opik Rahman Malik, Ketua Seksi Hubungan Antar Lembaga Mulyadi, Ketua PWI Kabupaten Serang Wisnu Anggoro, Ketua PWI Unit Kota Serang Akbar, Wakil Ketua PWI Kota Serang Iman Esa Firmansyah, Ketua PWI Kabupaten Tangerang Sangki Wahyudin, Ketua PWI Cilegon Adi Adam, Wakil Ketua PWI Cilegon Madsari, Ketua PWI Kota Tangerang Abdul Madjid, Ketua PWI Lebak Fahdi Khalid, Ketua PWI Pandeglang Iman Faturahman, Ketua PWI Tangsel Ahmad Eko Nursanto dan tamu undangan lainnya. (Ril/Rom)

LAINNYA