6.429 Botol Miras Disita Satpol PP Kota Tangsel

waktu baca 2 menit
Rabu, 2 Mar 2022 18:59 0 80 Idris Ibrahim

KOTA TANGSEL | TD — Sebanyak 6.420 botol minuman keras (miras) disita oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di wilayah Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangsel.

Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichasan menuturkan, kejadian tangkap tangan ini saat personel Satpol PP sedang melakukan pengecekan permohonan dari masyarakat terkait katenfil atau pengurugan tanah di area tersebut.

“Jadi, ketika sedang bertugas, mendapati sebuah gudang yang disinyalir tempat penyimpanan minuman keras dan ternyata benar ada dua unit mobil yang datang ke gudang tersebut yang akan menurunkan botol miras,” tututrnya. Rabu, 2 Februari 2022.

Setelah itu, lanjut pilar, personel tersebut langsung berkoordinasi dengan tim Gagak Hitam Satpol PP Kota Tangerang Selatan untuk langsung ke TKP dan melakukan proses penyelidikan.

Alhasil, tempat itu langsung digerebek dan didapatkan 6.420 miras beragam jenis merek dan kandungan kadar alkohol.

Pilar merinci jumlah sitaan itu yaitu anggur merah dengan alkohol 14,7% isi 620 mili liter sebanyak 200 karton, Anggur Merah 19,7% alkohol isi 620 mili liter sebanyak 100 karton, anggur ginseng besar 17,5% alkohol besarnya 620 mili liter sebanyak 200 karton, whitePOP dengan alkohol 14,7% besarnya 620 mili liter sebanyak 10 karton, anggur kolesom sebesar 17,5% sebanyak 20 karton, Arak obat besar 19,7% alkohol sebanyak 5 karton.

“Jumlah keseluruhan adalah 535 karton atau sebanyak 6.420 botol minuman keras yang disita,” katanya.

Pilar menambahkan, Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha Perindustrian dan Perdagangan, dan Perda nomor 9 tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, menjadi dasar untuk menindak peredaran miras ilegal di Kota bertajuk Cerdas, Modern dan Religius tersebut.

“Dalam Perda nomor 4 tahun 2014, ada di pasal 122 poin 1 Pemerintah Daerah tidak menertibkan Izin Usaha Industri (IUI), izin import, izin edar bagi pelaku usaha minuman beralkohol artinya tidak ada izin untuk penjualan miras. Kedua dilarang memproduksi, mengedarkan serta memperdagangkan minuman beralkohol dan sejenisnya di daerah,” terangnya.

“Kita juga punya Perda Nomor 9 tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, yang berbunyi setiap orang atau badan dilarang mengedarkan, menyimpan dan menjual minuman beralkohol tanpa izin dari Wali Kota, atau pejabat yang berwenang,” pungkasnya. (Idris Ibrahim/Rom)

LAINNYA