TANGERANG | TD – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang telah melaksanakan pemusnahan barang bukti rampasan negara dari 117 kasus tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Acara ini berlangsung di halaman kantor Kejari Kabupaten Tangerang di Tigaraksa, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan untuk meningkatkan transparansi kepada masyarakat.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Ricky Tommy Hasiholan, melalui Kepala Seksi Barang Bukti dan Perampasan Negara, Saimun, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan wujud akuntabilitas Kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan, sesuai dengan ketentuan Pasal 270 KUHAP dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 yang telah diperbarui dengan UU Nomor 11 Tahun 2021.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan atau pemanfaatan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Kegiatan ini juga bertujuan untuk menjawab pertanyaan publik mengenai nasib barang bukti setelah proses hukum selesai,” ungkap Saimun pada Kamis (17/7/2025).
Barang bukti yang dimusnahkan mencakup narkotika jenis sabu seberat 5.391 gram, ganja seberat 595 gram, tembakau sintetis seberat 220 gram, 88 butir ekstasi, serta obat-obatan terlarang seperti tramadol dan hexymer dengan total lebih dari 17.000 butir. Selain itu, turut dimusnahkan 15 timbangan digital, 30 unit handphone, 3 senjata tajam, 1 pucuk senjata api, serta 12 karung sandal bermerek Eiger dan ratusan barang bukti lainnya.
Acara pemusnahan ini juga disaksikan oleh berbagai unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk Kapolresta Tangerang, Dandim 0510 Tigaraksa, serta perwakilan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang. Dalam penutupannya, Kejari berharap bahwa pemusnahan ini dapat menjadi pengingat akan pentingnya kesadaran hukum di masyarakat serta komitmen bersama untuk menekan angka kriminalitas di Kabupaten Tangerang. (*)