400 Angkutan di Kabupaten Tangerang Tak ada Izin Trayek

waktu baca 1 minutes
Sabtu, 5 Feb 2022 18:43 0 Redaksi TD

KABUPATEN TANGERANG | TD — Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang menyebutkan sekitar 400 dari 800 kendaraan angkutan orang yang beroperasi di wilayah itu tak ada izin trayek alias bodong.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang Agus Suryana mengatakan berdasarkan data dari sekitar 400 kuota kendaraan, ternyata ada 800 kendaraan yang beroperasi di lapangan. “Sehingga terdapat sebanyak 400 kendaraan yang tidak memiliki izin trayek,” kata Agus Sabtu 5 Februari 2022.

Ia menjelaskan setiap trayek memiliki kuota kendaraan yang sudah ditetapkan sesuai dengan wilayah yang terkait. Namun, seringkali jumlah kendaraan yang beroperasi berbeda dengan jumlah kuota yang sudah ditetapkan.

Agus mengatakan, untuk kendaraan yang beroperasi tanpa memiliki izin trayek di Kabupaten Tangerang nantinya dilakukan penindakan dan dilakukan penyitaan oleh Polresta Tangerang maupun Dishub Kabupaten Tangerang. “Proses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Agus. (Faraaz/Rom)

LAINNYA