Mahasiswa Laporkan Dua Pejabat Pemerintah di Kabupaten Tangerang ke KPK

waktu baca 2 minutes
Kamis, 20 Feb 2025 15:10 0 Redaksi

TANGERANG | TD – Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Tangerang telah melaporkan dua pejabat pemerintah  di Kabupaten Tangerang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia pada Rabu, 19 Februari 2025. Laporan ini mencakup sejumlah nama yang diduga terlibat dalam pelanggaran Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi.

Pejabat yang dilaporkan terdiri dari seorang Kepala Desa di Kecamatan Kosambi berinisial (M) dan seorang Anggota DPRD Kabupaten Tangerang berinisial (CIW). Ketua Umum SEMMI Cabang Tangerang , Indri Damayanthi, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari peran dan fungsi SEMMI sebagai kontrol sosial. “Kami menggunakan hak sebagai warga negara untuk melaporkan dugaan korupsi, karena kami menilai korupsi adalah kejahatan serius yang dapat merugikan hak-hak masyarakat Kabupaten Tangerang,” ungkapnya, Kamis, 20 Februari 2025.

Indri menambahkan bahwa laporan tersebut didasarkan pada asas praduga tidak bersalah, serta dilengkapi dengan kajian yuridis dan bukti yang dapat digunakan sebagai bahan penyelidikan oleh KPK. Ia juga menegaskan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh kedua terlapor, yang memerlukan penyelidikan menyeluruh dan transparan.

“Kami mendasari laporan ini pada investigasi LHKPN dan realitas kehidupan para pejabat tersebut, termasuk gaya hidup mereka,” jelas Indri Damayanthi, yang juga merupakan pendiri Gerakan Pertiwi. Ia menyoroti bahwa kenaikan harta kekayaan yang tidak wajar dari para terlapor menjadi perhatian utama, terutama karena mereka memiliki pengaruh besar di wilayah utara Kabupaten Tangerang, yang saat ini menjadi perbincangan publik terkait Proyek Strategis Nasiona (PSN) dan proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

Kelompok mahasiswa ini berharap agar KPK dapat segera menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan dengan cepat dan transparan. SEMMI berkomitmen untuk mengawal proses laporan tersebut hingga ada hasil dari KPK. (*)

LAINNYA