TANGERANG | TD – Empat tersangka dalam kasus penembakan bos rental mobil telah saling mengenal sebelum insiden tersebut terjadi. Proses pelimpahan berkas dan tersangka dari Polresta Tangerang ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang terkait kasus ini telah dilaksanakan, dengan dua orang tersangka yang diserahkan, seperti yang disampaikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum), Herdian Malda Ksatria.
Sebagai informasi, insiden penembakan tersebut terjadi di Rest Area Tol Tangerang-Merak KM 45, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang. Kasus ini bermula ketika Ajat Supriatna (AS) menyewa mobil Honda Brio dari Ilyas Abdurahman dengan menggunakan identitas palsu, mengklaim bahwa ia akan menjemput mertuanya di Sukabumi. Namun, pada hari ketiga penyewaan, pemilik rental menerima pemberitahuan mengenai pencopotan dua alat GPS yang terpasang di mobil tersebut. Dalam upaya pengejaran, Ilyas tewas tertembak di Rest Area Jayanti, Kabupaten Tangerang. Saat ini, tiga tersangka yang merupakan oknum TNI AL sedang menjalani persidangan di Pengadilan Militer Jakarta.
Malda menjelaskan bahwa dua tersangka, AS dan IS, serta pelaku lainnya sudah saling mengenal dan sering berkomunikasi dengan modus sewa mobil. Ia menambahkan bahwa AS mengaku telah beberapa kali menjual kendaraan dengan cara mengambilnya dari pemilik rental.
“Mereka saling mengenal dan sudah sering beroperasi, terutama Ajat yang telah melakukan modus serupa sebanyak tiga kali, dua kali berhasil, dan kali ini ia tertangkap,” ungkapnya pada Rabu, 5 Maret 2025.
Malda juga menyebutkan bahwa keempat tersangka memiliki hubungan pertemanan meskipun alamat tempat tinggal mereka berbeda. Selain itu, mereka telah beberapa kali terlibat dalam penggelapan mobil rental secara bersama-sama.
“Mereka memiliki hubungan pertemanan, meskipun alamat mereka berbeda. Keempat orang ini sempat mengalami kesalahpahaman saat transaksi pertama dan saling tidak percaya satu sama lain,” jelasnya.
Dari hasil penjualan mobil Honda Brio, tersangka AS memperoleh uang sebesar Rp23 juta, sementara pelaku IS mendapatkan Rp7 juta dari total harga mobil yang dijual seharga Rp40 juta kepada oknum TNI AL. Informasi lebih lanjut akan diungkapkan dalam fakta persidangan.
Saat ini, kedua tersangka AS dan IS ditahan di Rutan Kelas 1 Tangerang, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang. Mereka dijerat dengan beberapa pasal dan kini menunggu jadwal persidangan. (*)