WFH 50 Persen Kembali Diberlakukan di Pemkot Tangerang

waktu baca 2 minutes
Senin, 24 Jan 2022 16:54 0 Redaksi TD

KOTA TANGERANG | TD — Mulai hari ini, 24 Januari, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang kembali menerapkan Work From Home (WFH). Hal tersebut sebagai tindaklanjut Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.

“Seiring dengan peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia dan sesuai surat edaran ada pembagian sistem kerja pegawai, untuk Kota Tangerang yang termasuk ke dalam PPKM Level 2 wilayah Jawa dan Bali,” ujar Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Herman Suwarman.

Ia memaparkan, maksimal 50 persen pegawai di lingkup Pemkot Tangerang bekerja di kantor (Work From Office), WFO, sedangkan 50 persennya WFH.

“Maksimal 50 persen pegawai yang WFO dan 50 persen lagi WFH untuk organisasi perangkat dinas dengan kriteria non – esensial yang tidak secara langsung melayani masyarakat,” katanya.

Lebih lanjut dirinya menerangkan untuk OPD yang masuk dalam kriteria Kritikal yang secara langsung melayani masyarakat antara lain seperti Dinas Kesehatan, Satpol PP, BPBD dan Dishub tetap melaksanakan tugas 100 persen Work From Office.

“Dan untuk yang berkriteria esensial seperti terkait dengan perbankan atau keuangan diperbolehkan 25 persen untuk melakukan WFH,” terangnya.

Herman menjelaskan para pegawai yang mendapat jadwal WFH diwajibkan untuk mengikuti kegaiatan Operasi Aman Bersama di masing – masing wilayah binaan OPD tersebut.

“WFH bukan libur di rumah tapi tetap berkinerja dengan melakukan OAB di wilayah untuk mensosialisasikan kepada masyarakat mengenai Covid-19 terkait penerapan protokol kesehatan dan ajakan untuk vaksinasi,” pungkasnya. (Eko Setiawan/Rom)

LAINNYA