KABUPATEN TANGERANG | TD — Polresta Tangerang Polda Banten telah memasang kamera elektronik traffic law enforcement (ETLE) di dua lokasi Jalan Raya Serang, Tangerang. Keberadaan kamera pengawas tersebut menandai mulai berlakunya tilang elektronik di wilayah tersebut.
Informasi yang diterima TangerangDaily, dua kamera ETLE tersebut terpasang di Jalan Raya Serang KM 26 (Pos Lampu Merah Cikupa), dan di Jalan Raya Serang KM 21 (Lampu Merah Balaraja).
Selain untuk mengawasi pelanggaran lalu lintas oleh pengendara, kamera ETLE juga digunakan untuk sarana pencarian buronan polisi serta pencarian barang yang hilang, seperti kendaraan bermotor yang dicuri.
Tentunya keberadaan kamera ETLE ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pengendara pada peraturan lalu lintas, karena selain beroperasi selama 24 jam, tilang elektronik juga sangat akurat dan objektif.
Kepatuhan pada peraturan lalu lintas pada akhirnya bertujuan untuk menciptakan kenyamanan dan keamanan berkendara, sebab data Ditlantas Polda Banten mencatat, di awal tahun ini (Januari-Februari 2023), angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polresta Tangerang berada di posisi tertinggi dengan jumlah korban meninggal dunia sebanyak 11 orang, korban luka berat empat orang, dan korban luka ringan 11 orang dari 37 insiden kecelakaan lalu lintas.
Berikut hal yang perlu diketahui sanksi dari melanggar peraturan lalu lintas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) :
1. Menggunakan gawai saat berkendara, denda sebesar Rp750 ribu, Pasal 283 UU LLAJ.
2. Tidak menggunakan sabuk pengaman, denda sebesar Rp250 ribu, Pasal 289 UU LLAJ.
3. Tidak memakai helm standar SNI. Denda sebesar Rp250 ribu. Pasal 106 ayat 8 UU LLAJ.
4. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan. Denda sebesar Rp500 ribu. Pasal 287 UU LLAJ.
5. Memakai plat nomor (TNBK) palsu. Denda sebesar Rp500 ribu. Pasal 280 UU LLAJ.
ETLE adalah manifestasi penggunaan teknologi untuk memudahkan pihak kepolisian dalam melakukan pengawasan kepatuhan pengendara di jalan raya. Namun, sikap mental pengendara jauh lebih penting, yaitu disiplin mematuhi peraturan lalu lintas, saling menghargai sesama pengendara, sehingga setiap pengguna jalan merasa aman dan nyaman. (Red)