KABUPATEN TANGERANG | TD — Tolak pemecatan Ketua RT dan Ketua RW oleh Kades Wanakerta Lurah Tumpang Siagian, warga perumahan Telaga Bestari membentangkan spanduk pada Selasa, 4 April 2023.
Spanduk berisi tandatangan warga dan lampiran surat pemecatan bertuliskan tidak sah tersebut dipasang di gang perumahan Blok J dan K RT 8 dan 9 RW 05, Blok K dan L RT 10 dan 11 RW 05 Blok E dan F Rt 02/ 01.
Selain memasang spanduk, warga juga membuat video yang berisi pernyataan sikap yang berisi penolakan atas pemecatan sepihak oleh Kades Wanakerta. Sebab menurut warga, berdasarkan Perbup nomor 7 tahun 2021, Ketua RT dipilih langsung oleh warga, sehingga surat pemberhentian yang ditandatangani Kades Wanakerta tidak memiliki dasar.
Spanduk penolakan pemecatan Ketua RT dan RW oleh Kepala Desa Wanakerta Lurah Tumpang Siagian terpasang di area pemukiman warga di perumahan Telaga Bestari Selasa, 4 April 2023. (Foto : Istimewa)
Warga RW 01 Saeful Arifin mengatakan, pemecaran ketua RT 13/01 Herizal dan Ketua Rt 02/01 Rasilan Saidi serta Ketua RW 05 Herdis Fajar pada 28 Maret 2023 tidak sah, karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya. Seharusnya, kata dia, pemberhentian mengikuti peraturan yang ada.
“Warga di sini kompak menolak keputusan Kepala Desa Wanakerta, karena ketua RT dan Ketua RW yang dipilih oleh warga, selama ini kinerjanya bagus, dan selalu bermasyarakat, transparan,” katanya.
Sampai berita ini diturunkan Kepala Desa Wanakerta Lurah Tumpang Siagian belum bisa dikonfirmasi. (Ril)