KOTA TANGERANG | TD – Warga di Kelurahan Sudimara Timur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, mengungkapkan keluhan terkait aktivitas pembakaran sampah yang terjadi di sekitar pemukiman mereka. Aktivitas ini tidak hanya memicu polusi udara, tetapi juga mengeluarkan aroma tidak sedap yang mengganggu kenyamanan warga.
Andre, seorang warga yang sering melintas di lokasi, tepatnya di Jalan Masjid IX, RT 03 RW 04, mengungkapkan bahwa pembakaran sampah tersebut telah berlangsung cukup lama tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwenang untuk menghentikannya. “Kami sudah berulang kali melapor melalui aplikasi Live Tangerang. Tanggapan memang ada, bahkan ada foto petugas di lokasi. Namun, setelah seminggu, sampah kembali dibakar,” keluhnya pada Selasa, 7 Januari 2025.
Andre juga menambahkan bahwa tidak hanya satu, tetapi ada dua lokasi di sekitar area tersebut yang menjadi tempat pembakaran sampah. “Di sini adalah area padat pemukiman, seharusnya hal ini tidak boleh terjadi,” tegasnya.
Keluhan serupa juga disampaikan oleh warganet. Dalam pantauan di akun Instagram @tangerangkabarku, warga mengunggah video amatir yang menunjukkan pembakaran sampah tersebut. Terlihat asap mengepul di antara warga yang sedang memancing. “Bener tuh, min. Buang sampah jangan sembarangan, pas dibakar asapnya jadi mengganggu. Ini dekat banget rumah saya,” komentar akun @itstaniaaryanti97. Sementara itu, akun @emon_alexsander menulis, “Sekali doang gw mancing di situ, bused harumnya.”
Penting untuk dicatat bahwa pemerintah telah mengatur larangan pembakaran sampah melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pasal 29 ayat (1) huruf g menyatakan bahwa setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. Selain itu, Pasal 126 ayat e juga melarang pembakaran sampah yang mencemari lingkungan.
Pemerintah Kota Tangerang pun telah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah, yang melarang aktivitas pembakaran sampah. Dalam Pasal 53 huruf (c) disebutkan bahwa setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berakibat pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 53, dengan ancaman pidana kurungan paling lama enam bulan dan denda maksimal Rp50 juta.
Dengan adanya keluhan ini, diharapkan pihak berwenang dapat segera mengambil tindakan untuk mengatasi masalah pembakaran sampah yang merugikan masyarakat dan lingkungan. (*)