Wanita PUI Desak Nadiem Cabut Permendikbud tentang PPKS di Perguruan Tinggi

waktu baca 2 minutes
Sabtu, 13 Nov 2021 15:09 0 Redaksi TD

JAKARTA | TD — Dewan Pengurus Pusat Wanita Persatuan Ummat Islam (Wanita PUI) mendesak Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim mencabut atau melakukan perubahan Permendikbudristek RI No 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKS di Lingkungan PT).

Dalam siaran persnya yang  ditandatangani Hj. Iroh Siti Zahroh, M.Si (Ketua Umum) dan Endah Fitriyah, S.P., M.P. (Sekretaris Umum), yang diterima TangerangDaily, Sabtu, 13 November 2021, Wanita PUI menilai, beberapa pasal yang tertuang dalam Permendikbudristek RI No 30 tersebut mengadopsi paradigma dari negara luar yakni paradigma “sexual-consent” yang bertumpu pada sebuah aktifitas seksual “tanpa atau persetujuan dari para pihak”.

Dalam pasal itu disebutkan, selama tidak ada pemaksaan, selama telah berusia dewasa, dan selama ada persetujuan, maka aktifitas seksual menjadi halal, meskipun dilakukan di luar pernikahan yang sah.

Termasuk perilaku yang dianggap tidak bermasalah adalah persetujuan untuk membuka pakaian seseorang, mengusap dan meraba seseorang, membuat konten video porno, hingga melakukan transaksi dan aktifitas seksual.

Menurut Wanita PUI, pasal-pasal itu bertentangan dengan moralitas berbasis Pancasila dan agama, dan paradigma selama ada “persetujuan dari para pihak” juga berpotensi mendorong berkembangnya sex bebas dan  LGBT. Padahal berdasarkan data yang berkembang, aktivitas seksual seperti itu melanggar norma agama serta menimbulkan dampak kesehatan yang buruk.

Disebutkan, dunia pendidikan semestinya menjadi kawah candradimuka yang menggembleng generasi calon-calon pemimpin bangsa untuk menjaga nilai-nilai moral dan mempertahankan kultur ketimuran bangsa yang selama ini tertanam di masyarakat Indonesia.

Ke depan, lanjutnya, terkait pembentukan Peraturan Menteri semestinya ada tahapan public hearing, focus discussion, dengar pendapat atau mekanisme lain yang prinsipnya bisa melibatkan para pemangku kepentingan sehingga sejalan dengan semangat UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Tidak lain karena Indonesia adalah bangsa besar yang sejak dahulu sangat menjunjung tinggi persatuan, azas musyawarah mufakat, dan nilai nilai luhur yang telah diwariskan oleh para pendahulu  bangsa.

Selain dari itu, Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 3 menyebutkan, tujuan pendidikan nasional adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Wanita PUI lebih lanjut mengharapkan Mendikbudristek mendengarkan aspirasi yang berkembang agar semua elemen terkait dapat bersama-sama bersinergi menyelesaikan berbagai persoalan dalam lingkup dunia pendidikan di Indonesia dengan penuh kehati hatian sehingga dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat. (Ril/Rom)

LAINNYA