Wali Kota Tangerang Selatan bersama jajaran pemerintah dan Kementerian Lingkungan Hidup memberikan keterangan pers saat penyisiran sampah di kawasan Jalan Raya Serpong, Rabu (4/2/2026). Kegiatan ini menegaskan komitmen penindakan tegas terhadap pelaku usaha yang tidak mengelola sampah sesuai aturan. (Foto: Ist)KOTA TANGSEL | TD – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie, didampingi Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas para pelaku usaha yang tidak mengelola sampah sesuai ketentuan. Sanksi yang dikenakan dapat berupa pidana hingga pencabutan izin usaha.
Penegasan tersebut disampaikan saat keduanya melakukan peninjauan dan penyisiran sampah di sepanjang Jalan Raya Serpong, Rabu (4/2/2026).
Benyamin mengimbau para pengusaha agar bertanggung jawab dalam mengelola dan membuang sampah dengan cara yang benar, bukan secara sembarangan. Menurutnya, langkah tersebut penting demi menjaga kebersihan serta kesehatan lingkungan.
“Kami akan melakukan tindakan, baik berupa pencabutan izin maupun penerapan sanksi pidana. Aturannya sudah jelas, baik di peraturan daerah maupun undang-undang, seperti yang diarahkan Bapak Menteri,” ujar Benyamin.
Ia menambahkan, mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat membutuhkan kerja bersama. Dukungan dari masyarakat dan pelaku usaha sangat diperlukan agar pengelolaan sampah dapat berjalan optimal.
“Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Saya butuh dukungan seluruh elemen masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan,” katanya.
Sementara itu, Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa Pemerintah Kota Tangsel memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi kepada pengusaha yang melanggar aturan pengelolaan sampah, sebagaimana diatur dalam undang-undang.
“Termasuk penerapan sanksi administratif hingga paksaan pemerintah kepada unit usaha dan kawasan permukiman yang sebenarnya mampu mengelola sampahnya sendiri. Dengan cara itulah persoalan sampah bisa diurai,” ujarnya.
Hanif menilai permasalahan sampah tidak akan pernah selesai apabila sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah daerah.
“Kalau semua sampah ditimpahkan kepada wali kota, sehebat apa pun wali kotanya pasti akan kewalahan. Ini adalah tanggung jawab bersama. Wali kota berperan sebagai pemimpin, sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, penyelenggaraan pengelolaan sampah berada di tangan wali kota. Gubernur berfungsi mengawasi, sementara kementerian membangun instrumennya. Dengan demikian, wali kota memiliki kewenangan penuh,” tegasnya. (*)