KOTA TANGERANG | TD — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai, manajemen pengelolaan sampah di Kota Tangerang buruk.
Manager Kampanye Energi dan Perkotaan Eksekutif Nasional Walhi Dwi Sawung mengatakan hal itu karena adanya tempat pembuangan sampah (TPS) sampah liar di Kota Tangerang.
“Ini masalah yang kota/kabupaten di Indonesia, tidak hanya di Kota Tangerang. Sehingga banyak TPS liar,” katanya, Rabu, 29 September 2021.
Dwi menilai, karena masih buruknya manajemen pengelolaan sampah, maka penutupan TPS liar pun tidak menjadi solusi membuat kota bebas dari sampah.
Ia menyontohkan, pemerintah menutup TPS liar, tetapi tidak memberikan solusi kepada masyarakat yang mengais rejeki dari aktivitas itu. Maka tak heran, TPS liar akan kembali bermunculan.
“Harusnya pemerintah juga memfasilitasi bagaimana masyarakat mengelola sampah, sehingga tidak menjadi TPS liar.”
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menutup TPS liar di Neglasari, Kota Tangerang, 23 September 2021. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) kementerian tersebut, menyegel lokasi TPS.
Dwi mendorong lahirnya kebijakan yang pro terhadap upaya pelestarian lingkungan hidup. Soal pengelolaan sampah, kata dia, perlu dukungan politik dari legislator, sehingga menjadi program prioritas.
“Saya menilai banyak kota/kabupaten di Indonesia yang tidak menjadikan pengelolaan sampah menjadi program prioritas. Sehingga anggaran juga terbatas.”
TPS liar di Kota Tangerang berdiri di bantaran sungai Cisadane wilayah Kecamatan Neglasari dengan luas sekira 4.000 hingga 6.000 ribu meter persegi. Lima TPS liar itu tepatnya di gang Kebon Jeruk, gang Lonceng, RT 04/02 yang berdekatan dengan krematorium rawa kucing, RT 05/01 dan RT 01/01 Kedaung Baru.
Informasi yang TangerangDaily dapatkan, TPS liar tersebut sudah beroperasi sejak 2008 yang diduga juga menampung sampah dari luar Kota Tangerang.
Dwi mendukung langkah KLHK menutup TPS liar di Kota Tangerang. Ia berpendapat, justru bukan pengelola yang pertama harus dipidana, melainkan Pemerintah Kota Tangerang.
Memberikan sanksi hukum itu, kata dia, sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Sebelumnya, Walikota Tangerang Arief Wismansyah mengatakan telah menugaskan Satpol PP untuk menindak TPS liar tersebut. Kata dia, hal tersebut juga menjadi urusan kepolisian.
“Udah saya tugasin Satpol PP, karena gini, TPS liar itu bisa pidana kaitannya dengan undang-undang lingkungan hidup. Jadi itu urusannya di Kepolisian,” kata Arief. (Eko Setiawan/TangerangDaily)