Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, memberikan sambutan dalam kegiatan observasi oleh Tim KPK RI terkait pencalonan Kota Tangerang sebagai Kabupaten/Kota Antikorupsi Tahun 2026 di Gedung Pusat Pemerintahan. (Foto: Ist)KOTA TANGERANG | TD – Kota Tangerang ditunjuk mewakili Provinsi Banten sebagai salah satu kandidat percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi Tahun 2026 yang digagas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK). Penunjukan tersebut ditandai dengan kunjungan Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI (Ditpermas KPK) dalam kegiatan observasi yang berlangsung di Ruang Rapat Akhlakul Karimah, Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Selasa (10/03/2026).
Kunjungan tersebut dipimpin oleh Direktur Permas KPK RI, Kunto Ariawan, bersama rombongan yang disambut langsung oleh Wali Kota Tangerang H. Sachrudin didampingi jajaran Pemerintah Kota Tangerang.
Dalam kesempatan itu, Sachrudin menyampaikan bahwa penunjukan Kota Tangerang sebagai calon percontohan merupakan sebuah kehormatan sekaligus dorongan bagi pemerintah daerah untuk terus memperkuat komitmen dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Menurutnya, program Percontohan Kota Antikorupsi merupakan upaya konkret untuk memastikan nilai integritas tidak sekadar menjadi slogan, melainkan benar-benar diterapkan dalam budaya kerja pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.
Ia juga menekankan bahwa mewujudkan pemerintahan yang bersih tidak dapat dilakukan secara sendiri, melainkan membutuhkan kerja sama dan komitmen bersama antara pemerintah, aparat penegak hukum, serta seluruh unsur masyarakat.
“Momentum ini menjadi pengingat bahwa pembangunan tata kelola pemerintahan yang bersih memerlukan sinergi dari berbagai pihak, baik pemerintah, penegak hukum, maupun masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Herman Suwarman, dalam paparannya menjelaskan bahwa komitmen pencegahan korupsi di Kota Tangerang diperkuat melalui enam aspek utama. Aspek tersebut meliputi tata kelola pemerintahan, peningkatan kualitas pengawasan, pelayanan publik yang lebih baik, penguatan budaya kerja antikorupsi, partisipasi masyarakat, serta penguatan nilai-nilai kearifan lokal.
Di sisi lain, Direktur Permas KPK RI, Kunto Ariawan, mengungkapkan bahwa Kota Tangerang yang mewakili Provinsi Banten menjadi satu dari enam kota di Indonesia yang diajukan sebagai calon percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi Tahun 2026.
Ia menjelaskan bahwa Kota Tangerang telah memenuhi sejumlah indikator penilaian, salah satunya skor Monitoring Center for Prevention (MCP) yang mencapai angka 91. Selain itu, penilaian juga didasarkan pada indikator lain seperti Survei Penilaian Integritas (SPI), nilai SAKIP dari Kemenpan RB, tingkat kepatuhan pelayanan publik oleh Ombudsman, maturitas SPIP dari BPKP, indeks SPBE, hingga opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (*)