KOTA SERANG – Usulan draft Peraturan Walikota (Perwal) Serang yang mengatur jumlah tenaga kerja pada tiap-tiap perusahan akhirnya rampung dibuat dan diusulkan untuk selanjutnya dibahas dan setujui Walikota Serang. Rencananya kedepan, tiap-tiap perusahaan di Kota Serang diwajibkan untuk mempekerjakan 80 persen tenaga kerja asal Kota Serang dari total keseluruhan karyawan yang tersedia.
Diketahui, usulan draft Perwal tentang ketenagakerjaan diwilayah Kota Serang disusun oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang, sebelum nantinya disahkan oleh Walikota Serang, Budi Rustandi.
Dimana, usulan tersebut telah disampaikan kebagian Setda Kota Serang dengan nomor surat pengantar 500/993/DTKT/X/2025, dan ditandatangani oleh Kadisnakertrans Kota Serang Moch Poppy Nopriadi, tertanggal, Kamis (16/10/2025), ditujukan langsung kepada Walikota Serang, Budi Rustandi.
Demikian hal itu dibenarkan Sekertaris Disnakertrans Kota Serang, Agus Hendrawan yang mengaku, pihaknya telah behasil merampungkan usulan draf Perwal ketenagakerjaan sebagaimana arahan dari Walikota Serang, agar kedepan, perusahaan di Kota Serang bisa mempekerjakan 80 persen SDM-nya asal warga asli Kota Serang.
“Masih draft, belum dibahas di Bagian Hukum. yang penting tugas dari Pak Wali tiga hari setelah Sidak, proposal dan Perwalnya sudah disampaikan, ” terang Agus yang juga pernah menjabat sebagai Kabag Hukum di Bagian Setda Kota Serang itu.
Berikut isi usulan draft Perwal yang diajukan
Dimana pada Pasal 16 ayat 1 menyebutkan, setiap perusahaan, proyek, atau kegiatan usaha yang beroperasi di wilayah Kota Serang wajib memprioritaskan penyerapan tenaga kerja lokal.
Selanjutnya pada ayat ke-2 nya menyebutkan, penyerapan tenaga kerja lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit sebesar 80 persen dari total jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan, dengan memperhatikan kualifikasi dan kompetensi yang sesuai.
Masih dalam Pasal 16 ayat ke-3 yang berbunyi, dalam hal tenaga kerja lokal dengan kualifikasi tertentu belum tersedia, perusahaan dapat merekrut tenaga kerja dari luar daerah setelah mendapatkan rekomendasi tertulis dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Serang.
Disusul pada Pasal 17 ayat (1) menyebutkan, penyerapan tenaga kerja lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dihitung berdasarkan jumlah tenaga kerja yang terdaftar dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Serang.
Kemudian pada ayat ke-2 menjelaskan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan kewajiban penggunaan tenaga kerja lokal oleh perusahaan.
“Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar dalam pemberian insentif atau sanksi kepada perusahaan yang bersangkutan, ” tulis Pasal 17 ayat 3 usulan draf Perwal Ketenagakerjaan.
Lanjut Agus, meski begitu, kata dia, draf usulah Persal sifatnya masih belum final, sebelum mendapatkan persetujuan dan ditandatangani Walikota Serang Budi Rustandi langsung.
“Masih draft ya, belum final sampai ditandatangani Pak Walikota, ” tutup Agus.