UPTD PPD Ciputat Tindak 80 Kendaraan Menunggak Pajak di Bintaro

waktu baca 2 minutes
Senin, 28 Jul 2025 19:37 0 Nazwa

KOTA TANGSEL | TD – UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Ciputat, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten, bersama Jasa Raharja dan Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar kegiatan pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Kegiatan ini berlangsung dari pukul 08.30 hingga 12.00 WIB di Jl. Bintaro Boulevard Sektor III A Pondok Aren, tepatnya di depan Plaza Bintaro Jaya, pada Senin, 28 Juli 2025.

Kepala UPTD PPD Ciputat, Beny Pribadi, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan secara tepat waktu.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 80 unit kendaraan bermotor yang belum memperpanjang pajak, terdiri dari 17 unit kendaraan roda empat dan 63 unit roda dua.

“Alhamdulillah, dari jumlah tersebut, 17 unit kendaraan langsung melakukan pembayaran PKB di lokasi melalui layanan Samsat Keliling yang kami sediakan,” ujar Beny.

Selain pemeriksaan, pihaknya juga melakukan sosialisasi terhadap pengendara terkait dengan keringanan program pajak dari Pemerintah Provinsi Banten.

“Kami juga memberikan sosialisasi Keputusan Gubernur Banten nomor 286 Tahun 2025 Tentang, Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor yang berlaku mulai tanggal 06 Juli hingga 31 Oktober, ada juga Keputusan Gubernur Banten Nomor 322 Tahun 2025 Tentang Pembebasan Pokok PKB bagi kendaraan Bermotor Mutasi Masukin dari Luar Provinsi Banten,” jelasnya.

Beny menyatakan bahwa pihaknya juga telah menyediakan mobil samsat di berbagai lokasi, dengan tujuan untuk mencatat dan mengingatkan kepada masyarakat agar lebih disiplin dalam membayar pajak.

“Kepada masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor tahunan, kami juga menyediakan mobil Samsat Keliling di lokasi. Bertujuan untuk mencatat dan mengingatkan kepada masyarakat agar disiplin dalam membayar pajak kendaraan bermotor,” ucapnya.

“Harapannya masyarakat dapat membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu sehingga kedepannya tunggakan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Banten, khususnya di Kota Tangsel dapat berkurang,” harapnya. (Idris Ibrahim)

LAINNYA