KESEHATAN | TD – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan lembaga yang dibentuk untuk memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat Indonesia melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Penyelenggaraan jaminan kesehatan ini merupakan program pemerintah agar seluruh masyarakat Indonesia lebih mudah mengakses layanan kesehatan yang berkualitas.
Namun, terdapat beberapa kondisi medis dan penyakit tertentu yang tidak ditanggung oleh BPJS. Melalui artikel ini, akan dibahas secara rinci mengenai 21 penyakit yang tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan pada tahun 2025.
1. Kecelakaan Kerja
Meskipun BPJS menyediakan layanan untuk kecelakaan kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan, namun untuk layanan kesehatan akibat kecelakaan kerja tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Pasien yang mengalami kecelakaan kerja harus mengakses layanan melalui BPJS Ketenagakerjaan.
2. Penyakit Akibat Pekerjaan
Penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja, seperti penyakit paru-paru akibat debu asbes, tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Pekerja yang mengalami kondisi ini perlu mendapatkan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan.
3. Penyakit Psikososial
Penyakit yang berkaitan dengan masalah psikososial, seperti stres berat akibat pekerjaan atau kondisi sosial lainnya, tidak termasuk dalam cakupan BPJS Kesehatan. Pasien perlu mencari bantuan di klinik atau rumah sakit swasta yang menyediakan layanan kesehatan mental.
4. Kondisi Medis yang Dikenakan Sanksi
Kondisi kesehatan yang timbul akibat pelanggaran hukum, seperti luka-luka akibat kerusuhan atau tindakan kriminal, tidak akan ditanggung oleh BPJS. Pasien yang mengalami hal ini harus menanggung biaya perawatan sendiri.
5. Penyakit Menular yang Terbukti Disebabkan oleh Kelalaian Pribadi
Beberapa penyakit menular, seperti HIV/AIDS, yang diperoleh melalui perilaku berisiko tinggi, tidak akan ditanggung di dalam program JKN. Penyakit ini memerlukan pendekatan khusus dan harus ditangani di fasilitas kesehatan yang sesuai.
6. Penyakit yang Berhubungan dengan Ketergantungan Obat
Penyakit yang disebabkan oleh penggunaan narkoba atau ketergantungan terhadap substansi tertentu tidak ditanggung oleh BPJS. Penderita perlu mencari rehabilitasi melalui fasilitas khusus yang menangani masalah ketergantungan.
7. Kondisi Medis yang Terkait dengan Estetika
Prosedur medis yang bertujuan untuk estetika, seperti operasi plastik untuk memperbaiki penampilan, tidak akan mendapatkan jaminan dari BPJS Kesehatan. Pasien harus membayar biaya tersebut secara pribadi.
8. Penyakit Genetik
Beberapa penyakit genetik yang memerlukan perawatan jangka panjang, seperti Distrofi Otot atau Hemofilia, tidak termasuk dalam cakupan BPJS. Penderita akan mengalami kesulitan dalam mendapatkan perawatan yang dibutuhkan melalui program JKN.
9. Pengobatan Alternatif dan Komplementer
Metode pengobatan alternatif atau komplementer, seperti akupunktur dan herbal, tidak mendapat pertanggungan dari BPJS Kesehatan. Pengobatan ini harus dengan pembayaran secara mandiri oleh pasien.
10. Penyakit yang Diderita Sebelum Menggunakan Layanan BPJS
Kondisi medis yang sudah ada sebelum pasien terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan atau yang dikenal sebagai “pre-existing condition” tidak akan ditanggung. Pasien akan menanggung biaya perawatan dari penyakit tersebut secara pribadi.
11. Penyakit Langka
Beberapa penyakit langka yang memerlukan perawatan khusus atau pengobatan yang sangat mahal mungkin tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Hal ini sering kali menjadi tantangan bagi pasien untuk mendapatkan perawatan yang tepat.
12. Vaksinasi dan Imunisasi yang Tidak Direkomendasikan
Vaksinasi dan imunisasi yang tidak termasuk dalam daftar rekomendasi Kementerian Kesehatan tidak akan mendapatkan pertanggungn. Peserta harus membayar biaya vaksinasi tersebut sendiri.
13. Prosedur Medis yang Tidak Terbukti Secara Medis
Prosedur yang belum terbukti efektivitasnya dalam pengobatan medis, seperti terapi sel punca untuk kondisi yang tertentu, tidak akan mendapatkan fasilitasi oleh BPJS. Hal ini penting untuk melindungi pasien dari risiko pengobatan yang tidak aman.
14. Penyakit yang Diderita oleh Peserta Asuransi Lain
Jika pasien memiliki asuransi kesehatan lain yang menanggung perawatan untuk kondisi tertentu, BPJS tidak akan memberikan cover tambahan untuk kondisi tersebut. Pasien harus menggunakan asuransi yang ada untuk perawatan yang diperlukan.
15. Perawatan Kesehatan di Luar Negeri
Perawatan medis yang terlaksana di luar negeri tidak akan menjadi tanggung jawab pembiayaan BPJS Kesehatan. Peserta harus membayar semua biaya yang timbul dari pengobatan di luar negeri secara penuh.
16. Kehamilan dengan Riwayat Medis Buruk pada Ibu
Kehamilan yang berisiko tinggi atau yang terjadi pada peserta dengan riwayat penyakit tertentu mungkin tidak mendapatkan cover penuh dari BPJS. Penderita dengan kondisi ini perlu berkonsultasi lebih lanjut dengan dokter untuk menentukan langkah terbaik.
17. Prosedur Reproduksi Berbantu
Perawatan kesuburan seperti in vitro fertilization (IVF) tidak termasuk dalam cakupan BPJS. Pasangan yang ingin menjalani prosedur ini harus menanggung biaya sendiri.
18. Kondisi yang Terkait dengan Kecacatan
Kondisi medis yang berkaitan dengan kecacatan fisik atau mental yang sudah ada sebelumnya tidak akan mendapatkan manfaat dari BPJS. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi individu dengan kecacatan dalam mendapatkan perawatan yang tepat.
19. Perawatan untuk Penyakit yang Dapat Dicegah
Beberapa penyakit, seperti diabetes tipe 2, tidak akan di-cover sepenuhnya. Karena pemerintah menganggap penyakit tersebut tidak akan timbul jika pasien dapat menjaga hidup dengan pola yang sehat. Dengan ini, BPJS berharap dapat mendorong peserta untuk menjaga kesehatan agar tidak terkena penyakit tersebut.
20. Biaya Kesehatan untuk Penjara atau Lembaga Pemasyarakatan
Pengobatan yang terkait dengan narapidana atau tahanan tidak masuk dalam pertanggungan BPJS Kesehatan. Layanan kesehatan untuk individu dalam sistem hukum biasanya sudah menjadi kewajiban bagi lembaga terkait.
21. Pengobatan untuk Penyakit yang Tidak Masuk dalam Kategori Penyakit Tertentu
Beberapa penyakit mungkin tidak masuk dalam daftar resmi penyakit yang merupakan tanggung jawab BPJS. Oleh karena itu, penting bagi peserta untuk memeriksa daftar penyakit yang mendapat fasilitasi layanan kesehatan dari BPJS Kesehatan secara berkala, agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait manfaat bagi penerima.
Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai penyakit-penyakit yang tidak mendapat pertanggungan, BPJS Kesehatan berharap penerima fasilitasi dapat mempersiapkan diri lebih baik dalam menghadapi kemungkinan biaya medis yang tidak terduga.
Sangat penting bagi masyarakat untuk tetap mendapatkan informasi terbaru tentang kebijakan yang berlaku dan memanfaatkan program jaminan kesehatan yang ada dengan bijak. Memahami batasan-batasan dalam cakupan jaminan kesehatan dapat membantu individu dan keluarga untuk merencanakan perawatan kesehatan mereka dengan lebih efektif. (Nazwa/Pat)