KOTA TANGERANG | TD — Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang menangkap seorang pria yang berprofesi pedagang bubur karena melakukan kekerasan seksual terhadap 4 anak laki-laki.
Kapolres Metro Tangerang Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho mengatakan, korban berusia 6 sampai 7 tahun.
“Peristiwanya terjadi bulan Mei 2022. Korban berjumlah 4 anak laki-laki usia 6 sampai 7 tahun,” ujar Kapolres, Sabtu 2 Juli 2022.
Zain menerangkan, saat itu keempat korban sedang bermain, lalu dipanggil oleh tersangka ke semak-semak di belakang sebuah bangunan.
“Tersangka menjanjikan para korban akan diberi burung dara, jika mereka mau menuruti kemauannya,” kata Zain.
Kemudian keempat korban diminta tersangka yang sehari-harinya berprofesi sebagai tukang bubur tersebut untuk menurunkan celana dan membelakanginya. Tersangka lalu mencabuli keempat korban bergantian.
“Usai melakukan perbuatan bejatnya, tersangka mengancam dengan menekan perut para korban seraya berkata, ‘Jangan bilang siapa-siapa’,” ungkap Kapolres.
Atas laporan salah satu orang tua korban pada Kamis 30 Juni 2022, Unit VI PPA Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota mengamankan tersangka dikontrakannya.
“Tersangka sudah kami amankan, kami terapkan pasal Pasal 76E Jo pasal 82 UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang, ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkas Zain. (Red)