KOTA TANGSEL | TD — Sebanyak tujuh organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) berubah nama.
Tujuan OPD itu di antaranya Dinas Pekerjaaan Umum menjadi Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi. Dinas Bangunan dan Penataan Ruang menjadi Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan menjadi Dinas Perumaha Rakyat dan Kawasan Permukiman.
Kemudian, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana. Dinas Pemuda dan Olahraga menjadi Dinas Kepemudaan dan Olahraga.
Lalu, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah menjadi Badan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan. Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengakan, perubahan nama OPD itu berdasarkan aturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
“Perubahan ini akan mempengaruhi tugas pokok dari fungsi OPD tersebut. Ini aturan dari Kementerian PANRB, karena ada perubahan nomenklatur dari dinas juga,” katanya, Kamis (9/9/2021).
“Ada yang bertambah dan berkurang,” tambahnya.
Setelah peraturan daerah tentang Susuna Organisasi dan Tata Kerja (STOK) dirubah, para kepada OPD itu juga akan dilantik ulang.
“Jadi, Perda yang lama tentang SOTK harus dilakukan penyesuaian,” katanya. (Idris Ibrahim/Rom)