Tolak Penetapan UMK 2022, Aliansi Buruh Banten Bersatu Ancam Mogok Kerja

waktu baca 2 minutes
Rabu, 1 Des 2021 18:27 0 Redaksi TD

KABUPATEN TANGERANG | TD — Presidium Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3), Dedi Sudarajat mengatakan, akan menggelar aksi mogok daerah, yang dilakukan selama sepekan, pada tanggal 3 sampai 10 Desember 2021. Aksi ini sebagai bentuk penolakan terhadap penetapan UMK 2022 oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim.

“Kami sudah sepakati, hasil rapat semalam bersama para pimpinan  seluruh serikat pekerja di Banten akan melaksanakan mogok daerah. Jadi karyawan keluar dari pabrik, berdiri di depan pabrik masing-masing,” ujarnya Rabu 1 Desember 2021.

Aliansi Buruh Banten Bersatu, kata  Dedi, menolak penetapan UMK di Provinsi Banten 2022, karena angka kenaikannya tidak sesuai.

“Kami menolak karena kan kondisi terakhir itu adalah LKS Tripartit Provinsi Banten sudah merekomendasikan satu angka. Ini satu angka sudah disepakati oleh anggota LKS Tripartit yang di dalamnya kan ada pemerintah, Apindo, dan serikat pekerja, sudah sepakat nih angkanya 5,4,” ujarnya.

Terlebih, tiga wilayah tidak mengalami kenaikan UMK 2022, yakni Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Pandeglang.

Ketua KSPSI Banten ini menyatakan  kecewa dengan Gubernur Banten Wahidin Halim lantaran tidak memutuskan penetapan UMK 2022 sesuai dengan rekomendasi Tripartit.

“Kalau disepakati tidak ada masalah, kan bicara upah itu bicara kesepakatan. Nah yang kita kecewa adalah kenapa pak gubernur tidak meng-SK kan 5,4 hasil rekomendasi LKS Tripartit, malah dia menggunakan PP 36,” jelasnya.

Dedi menuturkan, pihaknya dibuat bingung dengan kebijakan PP No 36/2021 tentang Pengupahan sebagai produk hukum turunan dari UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Di sisi lain UU Ciptaker dinilai inkonstitusional, tetapi tetap berlaku. Dalam poin 7 putusan Mahkamah Konstitusi (MK), pemerintah diminta untuk menangguhkan kebijakan-kebijakan yang bersifat strategis yang berdampak luas.

“Upah ini kan berdampak luas, maka sesuai amar putusan MK poin 7 untuk menangguhkan harusnya pemerintah tidak boleh lagi menetapkan aturan-aturan yang berdampak luas dan strategis. Jadi, harusnya pemerintah tidak menggunakan PP 36,” jelasnya. (Faraaz/Rom)

LAINNYA