Tiga Pelaku Curanmor di Serang Ditangkap, Satu Residivis

waktu baca 2 menit
Rabu, 1 Apr 2026 16:02 28 Nazwa

SERANG | TD – Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kota Serang dengan menangkap tiga pelaku, salah satunya merupakan residivis yang kembali beraksi dalam jaringan pencurian mobil pick up.

Polda Banten melalui Ditreskrimum meringkus pelaku berinisial AS (63), TA (61), dan TK (52) setelah melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan kehilangan kendaraan milik warga.

Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 6 Maret 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di area parkir Masjid Kampung Cilaku, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.

“Peristiwa pencurian terjadi saat korban melaksanakan Salat Jumat. Ketika kembali ke area parkir, kendaraan miliknya sudah tidak berada di tempat,” ujarnya, Rabu, 1 April 2026.

Korban AD (63) diketahui memarkirkan kendaraan pick up miliknya sebelum melaksanakan ibadah. Namun usai salat, kendaraan tersebut telah hilang dan korban segera melaporkan kejadian itu ke polisi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Subdit Jatanras bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap ketiga pelaku pada 27–28 Maret 2026 di depan Rumah Sakit Misi Lebak, Kabupaten Lebak.

“Setelah menerima laporan, tim melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan tiga pelaku di wilayah Lebak,” kata Maruli.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui para pelaku memiliki peran berbeda dalam melancarkan aksinya. AS bertugas memantau situasi sekaligus menyiapkan alat berupa kunci T, TA yang merupakan residivis berperan sebagai sopir kendaraan operasional, sementara TK menjadi eksekutor di lapangan.

“Para pelaku berbagi peran, mulai dari pengintai, penyedia alat, hingga eksekutor saat melakukan pencurian,” jelasnya.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Toyota Kijang, satu unit Suzuki Carry pick up hasil curian, kunci kontak kendaraan, kunci T beserta mata kunci, serta barang lain yang digunakan dalam aksi kejahatan.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

“Para tersangka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tegasnya.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan di tempat umum.

“Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor melalui layanan 110 apabila menemukan atau mengalami gangguan kamtibmas,” pungkasnya. (*)

LAINNYA