THM di Gading Serpong Tetap Beroperasi, GPA Tuding Satpol PP Berkolusi dengan Pengusaha

waktu baca 2 minutes
Selasa, 25 Mar 2025 04:12 0 Redaksi

TANGERANG | TD — Gerakan Pemuda Alwashliyah (GPA) Kabupaten Tangerang menyoroti keberadaan tempat hiburan malam (THM) yang masih beroperasi di kawasan Gading Serpong, Kelapa Dua, selama bulan Ramadan.

Meskipun telah diterbitkan Surat Edaran Bupati Tangerang yang mengharuskan THM tutup selama bulan puasa, kenyataannya, aktivitas hiburan malam tetap berlangsung hingga menjelang Idul Fitri 1446 H.

Kepala Bidang Keamanan dan Kerukunan Umat Beragama GPA Kabupaten Tangerang, Aditya Nugeraha, menyampaikan kekecewaannya terhadap kinerja penegak hukum.

“Lagi-lagi, penegak hukum di daerah (Satpol PP) Kabupaten Tangerang tampak berkolusi dengan para pengusaha THM, sehingga mereka tetap bebas beroperasi,” ungkap Aditya dalam keterangannya, yang dilansir pada Selasa, 25 Maret 2025.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa keputusan Bupati Kabupaten Tangerang untuk menerbitkan surat edaran larangan THM beroperasi selama bulan puasa adalah langkah yang sangat baik untuk menjaga toleransi di bulan suci ini.

“Jika situasi ini terus berlanjut, publik akan menilai bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) tidak mematuhi aturan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah, yang jelas-jelas bertentangan,” tegasnya.

Tempat hiburan malam di Gading Serpong tetap buka pada Senin malam, 24 Maret 2025. (Foto: Dok. GPA untuk TangerangDaily)

Aditya juga mengungkapkan bahwa berdasarkan pantauannya pada Senin malam, 24 Maret 2025, pihaknya menemukan bahwa beberapa THM di kawasan Gading Serpong, seperti Hellens, Clique, Black Owl, Tiger, dan 80 Proof Ultra, tetap beroperasi.

“Oleh karena itu, saya berpendapat bahwa tidak perlu Satpol PP melakukan sosialisasi mengenai surat edaran tersebut jika pada akhirnya THM tetap buka,” katanya.

Gerakan Pemuda Alwashliyah Kabupaten Tangerang mendesak penegak hukum, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja, untuk segera melakukan penertiban sesuai dengan surat edaran yang berlaku. Jika aturan ini tidak diindahkan, pihaknya mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa. (*)

LAINNYA