Terungkap Alasan Pemkab Pandeglang Jalin Kerjasama Sampah dengan Pemkot Tangsel

waktu baca 2 minutes
Senin, 28 Jul 2025 17:11 0 Nazwa

PANDEGLANG | TD — Terungkap adanya perjanjian kerjasama pengelolaan sampah antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang dan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan. Hal ini disebabkan oleh peringatan dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengenai penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bangkonol yang terletak di Desa Bangkonol, Kecamatan Koroncong, Kabupaten Pandeglang. Peringatan tersebut muncul karena sistem pembuangan yang masih menggunakan metode open dumping (penimbunan sampah terbuka).

Saat ini, Pemkab Pandeglang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) diberikan waktu 180 hari untuk mengubah sistem pembuangan yang dianggap tidak ramah lingkungan ini.

Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima peringatan dari KLH untuk segera memperbaiki sistem di TPA Bangkonol yang masih menggunakan metode open dumping.

“TPA Bangkonol telah beroperasi selama 13 tahun, sehingga saat ini mengalami penumpukan sampah yang cukup signifikan. Kami mendapat peringatan dari KLH RI karena penggunaan sistem open dumping di TPA ini dilarang. Oleh karena itu, kami diminta untuk beralih ke sistem sanitary landfill (lahan urug saniter),” jelas Wabup Iing pada Senin, 28 Juli 2025.

Menurut Wabup Iing, Pemkab diberi tenggat waktu 180 hari untuk melakukan perbaikan, dan hal ini harus dilaksanakan. Namun, untuk membangun zona baru dengan sistem sanitary landfill memerlukan investasi dan biaya operasional yang cukup tinggi.

“Untuk itu, kami perlu membangun fasilitas pengolahan sampah yang modern dan berkelanjutan dengan sistem sanitary landfill,” tambahnya.

Wabup juga menegaskan bahwa jika sistem sanitary landfill tidak diterapkan, TPA Bangkonol akan ditutup sepenuhnya oleh KLH RI. Bahkan, ada kemungkinan sanksi pidana yang akan dikenakan kepada Kepala DLH Pandeglang jika masih melanjutkan pembuangan dengan metode open dumping.

“Jika dalam waktu 180 hari tidak ada perubahan, TPA Bangkonol akan ditutup. Penggunaan sistem open dumping akan berakibat pada sanksi hukum bagi pihak DLH,” tegasnya.

Sebagai solusi, Wabup Iing menyarankan agar Pemkab Pandeglang menjalin kerjasama dengan Pemkot Tangerang Selatan dalam pengolahan sampah.

“Kerjasama dengan Pemkot Tangsel adalah solusi terbaik. Dengan kerjasama ini, kita dapat membangun fasilitas dan menerapkan sistem sanitary landfill, terutama setelah penutupan TPA Bojongcanar,” ujarnya.

Hasil kerjasama ini, menurut Wabup, akan sepenuhnya digunakan untuk perbaikan dan pembenahan TPA.

“Bantuan keuangan dari Tangsel sebesar Rp40 miliar akan dibayarkan dalam tiga tahap: Rp20 miliar tahun ini, Rp15 miliar pada tahun 2026, dan sisanya pada tahun 2027,” tutupnya. (Iman)

LAINNYA