Tersangka Pungli Sertifikat Tanah di Lebak Terancam 20 Tahun Penjara

waktu baca 2 minutes
Minggu, 14 Nov 2021 15:37 0 Redaksi TD

BANTEN | TD — Polisi menjerat dua tersangka pungli kepengurusan sertifikat tanah di Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) Kabupaten Lebak dengan pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” kata Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Ajun Komisaris Besar Dedi Supriadi, Minggu 14 November 2021.

Dedi menjelaskan, penyidik menerapkan persangkaan pasal tersebut karena tersangka diduga telah melakukan tindak pidana bagi penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaannya dengan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, memaksa seseorang memberikan sesuatu untuk mengerjakan sesuatu dengan ancaman 4-20 tahun penjara dan denda Rp200 juta – Rp1 miliar.

“Terhadap para tersangka telah dilakukan penahanan sejak Sabtu (13/11) malam selama 20 hari ke depan  di Polda Banten,” ujar Dedi.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten menetapkan dua tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan  di Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) Kabupaten Lebak.

“Berdasarkan hasil gelar perkara,  penyidik Ditreskrimsus Polda Banten telah menetapkan 2 tersangka yang bekerja sebagai staf kantor BPN Lebak,” kata Kepala Bidang Humas Polda Banten Ajun Komisaris Besar  Shinto Silitonga, Minggu 14 November 2021.

Shinto mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah ditemukan dalan gelar perkara. Dua tersangka yaitu   RY (50) dan PR (41). “Keduanya sebagai staf pada Kantor BPN Lebak.”

Shinto mengatakan  penyidik Ditreskrimsus Polda Banten telah secara intens melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi, diantaranya pihak yang merasa dirugikan dan pihak terkait dalam pengurusan SHM.

Sebanyak empat pegawai BPN dan seorang Lurah di Lebak ditangkap dalam OTT Polda Banten pada Jumat 12 November. (Faraaz/Rom)

LAINNYA